Kriminal Banjarmasin
Jambret di Pekapuran Raya Diringkus Polisi, Rampas Gelang Emas, HP hingga Uang Tunai
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang jambret di Jalan Pekapuran Raya diringkus anggota Polsek Banjarmasin Timur usai melancarkan aksi pencurian gelang emas sebanyak tiga buah.
Tak hanya itu, pelaku berinisial S ini juga merampas uang tunai senilai Rp 6 juta, satu buah handphone dan dokumen penting milik korban SM yang merupakan seorang perempuan.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menuturkan pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam bernopol DA 6350 KAD.
“Tepat di jalan Pekapuran Raya saat korban SM melintasi jalan untuk mencari tempat makan, mendadak tas milik korban ditarik oleh pelaku,” ujar Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Terbakar Hebat di Seberang Alfamart Simpang Tiga Mataraman, Mobil Colt L300 Tinggal Bangkai
Saat kejadian diketahui korban sempat melakukan pengejaran dan meneriaki pelaku maling.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pelaku berhasil kabur dengan membawa hasil rampasannya.

“Jika ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp 9,6 juta. Termasuk di dalamnya uang tunai Rp 6 juta, sebuah handphone, tiga buah gelang emas dan sejumlah dokumen penting,” sebutnya.
Baca juga: Gegara Ucapan Ini, Sulut Emosi RB Tusuk M hingga Tewas di Murung Raya
Dari laporan kejadian ini, Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur pun langsung melakukan
penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan
keterangan dari saksi-saksi.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di kawasan jalan Prona 2 Gang Mandala, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kamis (22/6/2023) sore.
Usai tertangkap, rupanya pelaku mengaku sudah menjual ke tiga buah gelang emas hasil rampasannya itu.
Dari hasil penggeledahan petugas hanya mendapati uang tunai sebesar Rp 1,6 juta serta sebuah handphone milik korban.
Baca juga: Warung Nasi Goreng Yana Ayu Bumi Mas Raya Diamuk Api, Satu Orang Alami Sesak Nafas!
“Dari pengakuan pelaku gelang emas telah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan harian,” ungkapnya.
Ipda Partogi juga menjelaskan bahwa pelaku mengaku baru sekali beraksi melakukan penjambretan ini. Meski begitu, pelaku dijerat hukuman sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Bisnis3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu36 Anggota Paskibraka Kabupaten HSU Dikukuhkan
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPelukan Keibuan Tiga Wanita Hangatkan Anak Yatim Anggota Paskibraka HSU
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu80 Pelajar Tergabung dalam Paduan Suara HUT ke-81 RI di HSU




