Connect with us

RELIGI

Seruan MUI Kalsel Jelang Hari Raya Iduladha

Diterbitkan

pada

Pelaksanaan shalat Ied di salah satu masjid di Banjarmasin. Foto: dok kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjelang hari raya Iduladha 1444 hijriyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan  seruan kepada masyarakat muslim di Banua.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) tanggal 18 Juni 2023 lalu melalui sidang isbat telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1444 hijriyah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023 masehi.

Surat seruan berisi pelaksanaan ibadah hari raya, pelaksanaan takbiran keliling, dan aturan penyembelihan hewan kurban, ditandatangani oleh Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Nasrullah AR.

Pada saat hari raya nanti, seluruh umat Islam di Kalsel diminta untuk memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil serta melaksanakan shalat Ied di masjid maupun langgar di tempat masing-masing.

Baca juga: Jambret di Pekapuran Raya Diringkus Polisi, Rampas Gelang Emas, HP hingga Uang Tunai

Selain itu, masyarakat juga diminta mempererat silaturahmi dengan jiran tetangga di tempatnya tinggal dalam rangka ukhuwah Islamiyah.

Untuk pelaksanaan takbiran keliling, MUI Kalsel mengimbau agar dilakukan secara tertib tanpa melanggar aturan atu menggangu keamanan lalu lintas.

Kemudian untuk penyaluran hewan kurban dianjurkan untuk penyalurannya melalui masjid atau lembaga ormas Islam yang bertanggung jawab.

“Bagi yang mampu menyembelih hewan kurban, daging kurban disalurkan kepada kaum dhuafa fakir miskin dan kepada yang berhak menerima,” tulis surat seruan yang didapatkan Kanalkalimantan.com, Jumat (23/6/2023) siang.

MUI Kalsel juga mengimbau dalam proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan tata cara yang telah diatur syariat Islam serta ramah lingkungan.

Baca juga: Gegara Ucapan Ini, Sulut Emosi RB Tusuk M hingga Tewas di Murung Raya

Kemudian juga memperlihatkan himpunan fatwa MUI tentang standar hewan yang disembelih, standar alat penyembelih, standar penyembelihan, hingga standar pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman daging kurban.

“Jika tidak disembelih di lingkungan masyarakat alangkah baiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->