Connect with us

HEADLINE

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang Eks PT AKT di Murung Raya

Diterbitkan

pada

Satgas PKH menguasai kembali lahan pertambangan batu bara seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikelola PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/1/2026). Foto: Beritasatu.com/Andre Faisal Rahman

KANALKALIMANTAN.COM, PURUK CAHU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan menguasai kembali kawasan lahan pertambangan batu bara seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Lahan eks tambang itu sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang izinnya sudah dicabut sejak 2017.

Proses eksekusi lahan ini dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara yang tergabung dalam Satgas PKH, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Sebagai tanda penguasaan kembali oleh negara, tim Satgas PKH mendirikan plang peringatan di lokasi. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui status lahan tersebut dan mencegah pihak yang tidak berkepentingan mempergunakannya secara sembarangan.

Baca juga: Temuan 4,09 Juta Hektare Perkebunan Sawit, DPR Soroti Tata Kelola Hutan

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan, tindakan ini diambil setelah ditemukannya fakta PT AKT masih melakukan aktivitas penambangan secara ilegal sampai Desember 2025.

“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penertiban yang dikelola tidak sah pada hari ini di wilayah Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita di Puruk Cahu, Sabtu (24/1/2026).

Barita menjelaskan, meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tidak berlaku, pihak perusahaan tetap nekat beroperasi tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

“Akibat pelanggaran ini, PT AKT menghadapi ancaman sanksi administrasi berupa denda dengan nilai Rp4,2 triliun berdasarkan luas bukaan tambang batu bara yang berlebih,” ujar Barita.

Baca juga: Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

Selain menyita lahan seluas ribuan hektare, Satgas PKH juga melakukan pengawasan ketat terhadap aset-aset PT AKT yang berada di lokasi. Sebanyak 130 unit kendaraan operasional dan alat berat kini berada dalam pengawasan petugas.

Untuk memastikan keamanan dan kondusivitas selama proses hukum lanjutan berlangsung, kawasan tersebut kini dijaga ketat. Pengamanan melibatkan 65 personel gabungan dari Batalion Infanteri (Yonif) 883 dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1013. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca