Connect with us

Kabupaten Kapuas

Disdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng

Diterbitkan

pada

Disdukcapil Kapuas menerima sertifikat surat pencatatan ciptaan atau hak paten kekayaan intelektual atas aplikasi Sistem Pelayanan Online Berbasis WhatsApp (Simpel WA) dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas menerima sertifikat surat pencatatan ciptaan atau hak paten kekayaan intelektual atas aplikasi Sistem Pelayanan Online Berbasis WhatsApp (Simpel WA) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah.

“Dengan diterimanya hak paten ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik,” kata Kepala Disdukcapil Kapuas Yanmarto, Sabtu, (13/6/2026) siang.

Selain itu, hak paten memberi kepastian hukum sistem pelayanan yang digunakan aman, resmi dan diakui negara. Memacu motivasi internal agar jajaran Pemkab Kapuas terus melahirkan inovasi baru.

Baca juga: Halida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026

“Hak kekayaan intelektual ini juga menandai babak baru pelayanan publik yang semakin inklusif, modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna mewujudkan Kapuas Bersinar,” ujarnya.

Yanmarto mengatakan Simpel WA penting dalam portal layanan online Disdukcapil Kapuas, sebagaimana dapat dilihat dalam situs web layanan terintegrasi Disdukcapil setempat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kapuas dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, transparan, dan berwujud digital.

Inovasi Simpel WA bertujuan memangkas jarak dan waktu, merupakan terobosan yang dirancang khusus mempermudah masyarakat Kapuas dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Baca juga: Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru

Dengan memanfaatkan WhatsApp, warga tak perlu lagi mengantri panjang di kantor dinas Dukcapil, tetapi cukup berinteraksi dengan sistem layanan online dari rumah atau dari wilayah pelosok sekalipun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Laila Rahmawati memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Kapuas.

Langkah mendaftarkan hak cipta ini dinilai sebagai contoh baik bagi instansi pemerintah daerah lainnya terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas inovasi berbasis teknologi, juga dalam rangka penguatan perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi pelayanan publik daerah. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca