Kabupaten Kapuas
Disdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng
KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas menerima sertifikat surat pencatatan ciptaan atau hak paten kekayaan intelektual atas aplikasi Sistem Pelayanan Online Berbasis WhatsApp (Simpel WA) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah.
“Dengan diterimanya hak paten ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik,” kata Kepala Disdukcapil Kapuas Yanmarto, Sabtu, (13/6/2026) siang.
Selain itu, hak paten memberi kepastian hukum sistem pelayanan yang digunakan aman, resmi dan diakui negara. Memacu motivasi internal agar jajaran Pemkab Kapuas terus melahirkan inovasi baru.
Baca juga: Halida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026
“Hak kekayaan intelektual ini juga menandai babak baru pelayanan publik yang semakin inklusif, modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna mewujudkan Kapuas Bersinar,” ujarnya.
Yanmarto mengatakan Simpel WA penting dalam portal layanan online Disdukcapil Kapuas, sebagaimana dapat dilihat dalam situs web layanan terintegrasi Disdukcapil setempat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kapuas dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, transparan, dan berwujud digital.
Inovasi Simpel WA bertujuan memangkas jarak dan waktu, merupakan terobosan yang dirancang khusus mempermudah masyarakat Kapuas dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Baca juga: Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
Dengan memanfaatkan WhatsApp, warga tak perlu lagi mengantri panjang di kantor dinas Dukcapil, tetapi cukup berinteraksi dengan sistem layanan online dari rumah atau dari wilayah pelosok sekalipun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Laila Rahmawati memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Kapuas.
Langkah mendaftarkan hak cipta ini dinilai sebagai contoh baik bagi instansi pemerintah daerah lainnya terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas inovasi berbasis teknologi, juga dalam rangka penguatan perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi pelayanan publik daerah. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIni Pemenang Desain Logo dan Tema Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel
-
HEADLINE15 jam yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara20 jam yang laluSTQ 2026 Kabupaten HSU Berakhir, Aulia Helmi Raih Hadiah Umrah
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Soroti Antrean Panjang di SPBU
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Gelar Rakor Antispasi Dampak Pemadaman Listrik Bergiliran


