Kabupaten Banjar
839 Petambak Ikan Banjar Daftarkan Legalitas ke Dinas Perikanan
MARTAPURA, Ada sebanyak 839 pembudidaya ikan perorangan di Kabupaten Banjar yang telah mendaftarkan legalisas perizinannya ke Dinas Perikanan Kabupaten Banjar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar Riza Dauly, Senin (18/3).
Sebelumnya, Dinas Perikanan Banjar sendiri telah melakukan sosialisasi terkait legalitas usaha budidaya ikan. Dari hasil sosialisasi tersebut, setidaknya diprediksi hanya 600 orang pembudidaya ikan yang menyerahkan formulirnya ke Dinas Perikanan Banjar. “Namun dari pengembalian formulir yang ada kami terima ada 839 orang, ini merupakan respon yang baik dari pembudidayakan di Kabupaten Banjar,” akunya.
Ditambahkan Riza, pada minggu depan pihaknya akan melakukan surey ke kelompok pembudidaya ikan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan.
Sementara ketika ditanya terkait ketentuan atau kelengkapan persyaratan yang harus di penuhi oleh para pembudidaya ikan setelah formulir di terima, pihaknya akan melakukan konsoladasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) melalui Komisi Irigasi Kabupaten Banjar.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya perijinanan tersebut, dalam pengairian pihak pembudidaya ikan dapat berjalan lancar, melalui sistem sadap bagi. Namun yang pasti pihak pembudidaya ikan bisa dinyatakan legal dalam menjalankan usahanya,†ujarnya.
Tindakan perizian ini sebelumya berdasarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan bersama Komisi Irigasi Kabupaten Banjar melakukan yang penertiban terhadap 2.004 pipa dan lubang milik pengusaha tambak ikan di sepanjang irigasi Riam Kanan, termasuk milik Pdam Intan Banjar, Selasa (29/1) yang lalu.
Sejumlah pipa milik pengusaha tambak ikan di salah satu titik di saluran irigasi Riam Kanan terlihat semakin tidak terkendali. Keberadaan pipa yang kian menjamur mempengaruhi kuantitas air di dalam irigasi dan kerap dikeluhkan para petani di Kabupaten Banjar.
Dalam rangkaian program itu terdapat pula penertiban pipa dan lubang-lubang akibat kerusakan maupun yang dirusak secara ilegal oleh pengusaha tambak perikanan, karena akan berdampak terhadap usia fisik irigasi. (rendy)
Editor:Cell
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE24 jam yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Hadiri Event Trail Adhyaksa di Batola


