Connect with us

HEADLINE

8 Banding 1 Putusan MK Sistem Pemilu Terbuka, 2024 Tetap Bisa Coblos Parpol atau Nama Caleg

Diterbitkan

pada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Foto: Suara.com/Dea

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak keseluruhan permohonan pemohon uji materil tentang sistem Pemilu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun pertimbangan putusan MK diantaranya karena sistem proporsional terbuka menurut majelis tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan sistem tersebut juga tidak mendistorsi peran partai politik (Parpol).

Dikatakan sistem Pemilu dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem Pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945.

Menurut majelis, penyempurnaan Pemilu dapat dilakukan tanpa merubah sistem. Perubahan dapat dilakukan dengan berbagai aspek, mulai sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran, dan perilaku pemilih.

Baca juga: Tilep Rp 2,7 Miliar, Begini Cara Terdakwa Korupsi Dana KIP Ratusan Mahasiswa UNU Kalsel 

Kemudian memberikan hak dan kebebasan berekpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik (Parpol), hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat direpresentasikan oleh Parpol.

Putusan itu terkait perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman bersama 7 dari 8 anggota hakim MK lainnya yang hadir di ruang sidang MK di Jakarta, Kamis (15/6/2023) siang.

“Dalam permohonan, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dilansir dari kanal YouTube MK.

Oleh karena itu, sistem Pemilu legislatif pada tahun 2024 mendatang tetap menggunakan proporsional terbuka atau pemilih tetap memilih nama calon DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Tren Turun, RSUD Ulin Banjarmasin Catat 22 Kasus DBD Periode Januari-Mei

Atas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya dimana pemilih bisa mencoblos pada gambar partai atau calon anggota legislatif (Caleg).

Kalkulasi putusan tersebut adalah 8 berbanding 1 dari 9 orang hakim MK.

Arief Hidayat, salah seorang anggota majelis hakim MK dikatakan memiliki pandangan yang berbeda (dissenting opinion).

Dalam pembacaan dissenting opinion, atas pertimbangannya Arif Hidayat memberikan alternatif dengan sistem Pemilu terbuka terbatas yang dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029, agar tidak menggangu Pemilu 2024.

Untuk diketahui putusan MK bersifat final dan mengikat (final and banding), sehingga putusannya harus dilaksanakan dan tidak dapat dilakukan banding.

Sebelumnya permohonan yang diuji oleh para pemohon yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mana berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan sistem proporsional terbuka”.

Baca juga: Wawali Wartono: Jangan Dipersulit, Permudah Layanan di Kecamatan dan Kelurahan

Kemudian pasal 342 ayat (2), pasal 353 ayat (1) huruf b, pasal 386 ayat (2) huruf b, pasal 420 huruf c dan d, pasal 422, pasal 424 ayat (2), dan pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Enam orang pemohon yang menguji pasal tersebut yaitu Demas Brian Wicaksono,  Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka menginginkan Pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, atau pemilih hanya memilih gambar Parpol.

Pernyataan Denny Indrayana Terbantahkan

Sebelumnya, Prof Denny Indrayana -mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI- era Presiden SBY sempat menghebohkan jagat maya atas pernyataannya mendapatkan informasi putusan MK tentang sistem Pemilu.

Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan menerima permohonan Pemohon dan memutus sistem pemilu menjadi tertutup, dengan kalkulasi 6 berbanding 3 dari 9 hakim MK.

Pernyataan tersebut terbantahkan atas putusan majelis hakim MK yang memutus dengan menolak seluruh permohonan Pemohon.

Kemudian pernyataan 6 berbanding 3 juga terbantahkan dengan fakta putusan yang ternyata penolakan permohonan Pemohon disetujui oleh 8 dari 9 hakim MK.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->