Connect with us

Kabupaten Kotabaru

13 Kecamatan di Kotabaru Zona Merah Covid-19

Diterbitkan

pada

Sekdakab Kotabaru, H Said Akhmad Assegaf. Foto: muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Zona merah kembali menjadi status di Kabupaten Kotabaru, sebelumnya zona hijau sempat diraih karena angka penyebaran orang yang terkonfirmasi positif menurun, sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diberlakukan kembali dan aktifitas masyarakat terbilang normal.

Namun kondisi tersebut tidak bertahan lama dan sekarang angka kenaikan Covid-19 naik signifikan.

Untuk per hari Selasa (3/8/2021), angka terkonfirmasi positif sebanyak 70 orang, sembuh 17 orang, sehingga untuk total yang dirawat mencapai 431 orang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad Assegaf saat dijumpai ruang kerja Selasa sore, menjelaskan bahwa dari 22 wilayah kecamatan yang ada di Kotabaru 13 diantaranya merupakan zona merah dan itu menjadi perhatian serius bagi Satgas penanganan Covid-19.

 

 

Baca juga: UPDATE. Covid-19 Kalsel Hari Ini Tambah 744 Orang Positif dan 35 Orang Meninggal!

“Kecamatan yang terbanyak menyumbang angka kenaikan Covid adalah tepat berada di pusat ibu kota kabupaten yaitu Pulau Laut Utara,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.

Untuk saat sekarang, lanjutnya, karyawan dari berbagai macam perusahaan juga paling banyak yang terkonfirmasi dan itu menjadi perhatian bersama. Oleh karenana, ia meminta agar tidak ada lagi yang namanya cuti untuk karyawan.

“Kalau bisa ditahan dulu untuk mengambil cuti dalam situasi sekarang, apalagi daerah kita masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3, diharapkan hal ini menjadi atensi bersama untuk diperhatikan,” jelasnya.

Dikatakannya lebih jauh, berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu di operation room Setda, poin penting adalah kecamatan yang masuk di dalam zona merah harus menyediakan fasilitas isolasi mandiri dan tidak boleh lagi orang yang terkonfirmasi melakukan isolasi di rumah.

“Karena ruangan yang ada di rumah sakit Stagen sudah penuh, maka bagi kecamatan yang zona merah harus mempersiapkan ruang isolasi mandiri sendiri, dan itu menjadi satgas yang ada di daerah setempat,” imbuhnya.

Baca juga: Banjarmasin-Banjarbaru Perpanjang PPKM Level 4, Tim Pakar Covid-19 ULM: Upaya Melindungi Nakes

Saat ditanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, Sekda menyebutkan khusus di kecamatan yang zona merah ada dana desa yang bisa dipergunakan sebesar 8 persen. Sementara di kabupaten ada sebesar Rp 46 miliar yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukkan untuk menangani persoalan Covid-19.

“Sekali lagi saya mengimbau utamanya kepada karyawan perusahaan yang saat ini penyumbang terbanyak angka kenaikan Covid harus benar-benar memperhatikan hal tersebut, sehingga kita dapat memutus mata rantai penyebarannya, dan kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter: muhammad
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->