Connect with us

Hukum

1,2 Kg Sabu dari 28 Kasus Narkoba Diamankan BNNP Kalsel Selama 2018

Diterbitkan

pada

BNNP Kalsel merilis kasus narkoba sepanjang 2018 Foto: rico

BANJARMASIN, Sebanyak 1,2 Kg sabu dan 500 ekstasi berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel selama tahun 2018. Barang tersebut diungkap dari sebanyak 28 kasus narkoba yang melibatkan 44 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Plh Kepala BNNP Kalsel sekaligus Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi SH didampingi Kasi Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemeberdayaan Masyarakat Iskandar Adam, Kepala bagian umum H Berkatullah dan Kabid Rehabilitasi dr Hj Sandra Murthy saat press rilis akhir tahun, Jumat (20/12) pagi.

“Sebanyak dua kasus di antaranya juga kami kategorikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 2 orang tersangka dengan total aset mencapai Rp 21.998.000,” jelas AKBP Edy Saprianadi.

Dia mengatakan, wilayah yang peredaran narkobanya paling tinggi tetap didominasi wilayah perkotaan, yakni di Kota Banjarmasin. Sedangkan untuk transaksi narkoba tertinggi di Kota Banjarmasin terjadi disekitar Kelurahan Pasar Lama.

BNNP Kalsel terus mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba lewat berbagai upaya, salah satunya melalui pencegahan. Pihaknya gencar meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba.

Selama 2018 ini juga, Edy mengatakan pihaknya telah melaksanakan kampanye stop narkoba kepada 4.000 orang dan pembentukan relawan anti Narkoba sebanyak 221 orang di Kalsel. Upaya ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Nantinya seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden RI. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementrian/lembaga atau Perda di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Kami tentunya dari BNNP Kalsel sangat menyambut baik adanya kebijakan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, BNN Kalsel juga merilis tingkat pengguna narkoba di Banua ini mencatatkan indeks 1,97 persen atau berada di posisi lima se-Indonesia. Diperkirakan sebanyak 59.590 orang menjadi pengguna narkoba di Kalsel. Ini belum termasuk pengguna zat adiktif.

Di sisi lain, keterlibatan pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menekan angka pengguna narkoba saat ini masih minim. Sehingga perlu langkah konkret menekan peredaran narkoba lewat memberdayakan masyarakat.

Saat ini layanan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di intansi pemerintah belum maksimal. Hanya mencapai 70 persen. “Ini karena belum ada permintaan yang merata di intansi pemerintah maupun pihak swasta. Padahal, berdasar Inpres Nomor 6 Tahun 2018, intansi pemerintah dan swasta wajib melakukan tes urine. Bahkan, sudah ada beberapa lembaga yang berkomitmen untuk anti narkoba,” ujarnya.

Saat ini telah direkrut 150 pegiat anti narkoba berasal dari kalangan mahasiswa sebanyak 40 orang, 40 karyawan swasta, 40 berasal dari instansi pemerintah dan 30 berasal dari kalangan masyarakat.

Ifansyah mengatakan anggaran yang disuplai pemerintah untuk pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pada 2018 sebesar Rp 480 juta. Dana itu digunakan untuk advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba Rp 126 juta dan diseminasi informasi P4GN Rp 353.600.000.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->