Connect with us

Kanal

Warga Mandastana Ingin Jembatan Pengganti Dibangun Sama

Diterbitkan

pada

Jembatan Mandastana yang ambruk pada 17 Agustus 2017 lalu. Foto : rendy

MARABAHAN, Warga di Kecamatan Mandastana menyambut gembira pembongkaran jembatan Mandastana senilai Rp 17 miliar yang ambruk. Pasalnya, akses lalu lintas ke beberapa desa seperti Desa Tanipah, Desa Sungai Ramania, Desa Tatah Alayung, dan Desa Antasan Segera pasca runtuh tak bisa dilewati.

“Setelah ambruk jembatan itu kami kesulitan untuk menuju beberapa desa di sana, terlebih untuk roda empat,” kata Prabu Seno, warga di Kecamatan Mandastana, Selasa (3/12).

Ditambahkannya, saat ini aktivitas pasar di sekitar jembatan Mandastana pun tersendat karena mobil angkutan barang tak bisa masuk ke pasar. Diharapkan dengan adanya pembongkaran jembatan itu nantinya setelah melalui beberapa tahapan, jembatan kokoh akan segera dibangun kembali, sehingga mobil tidak lagi mengeliling dengan jarak yang sangat jauh.

“Kita berharap jembatan serupa dapat dilalui roda empat akan dibangun kembali, walaupun membutuhkan waktu dan proses terlebih dahulu,” pintanya.

Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batola memastikan dana pembangunan kembali jembatan Mandastana di Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana yang runtuh pada 17 Agustus 2017 silam akan memakai dana APBD 2021.

“Pembangunan kembali jembatan Mandastana itu memakai dana APBD 2021. Bukan memakai dana hasil lelang sitaan H Rusman Adji direktur utama PT Citra Bakumpai Abadi terpidana korupsi pembangunan jembatan Mandastana di Desa Bangkit Baru,” tegas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batola Saberi Thannor dikutip dari Banjarmasin Post.

Baca: Tempo 75 Hari, PUPR Batola Bongkar Reruntuhan Jembatan Mandastana

Menurut Saberi, dalam masalah pembangunan jembatan Mandastana harus dibedakan uang masuk dan uang keluar. Sebuah instansi yang boleh menggunakan uang masuk itu hanya seperti rumah sakit atau Puskemas dengan status badan layanan unit daerah (BLUD).

“Dengan status sistem BLUD, maka jika ada pasien berobat, uangnya dicatat dan bisa digunakan membeli obat. Tapi, selain sistem BLUD, maka tidak diperbolehkan. Seperti memakai dana hasil lelang harta H Rusman untuk membangun kembali jembatan. BLUD sudah di atas perusahaan daerah (PD),” katanya.

Saberi memastikan hasil lelang dari harta Rusman Adji oleh Kejari itu nanti akan diserahkan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau masuk rekening Pemkab Batola. Dinas PUPR tidak boleh langsung memakai dana hasil lelang harta Rusman Adji untuk membangun jembatan Mandastana.

“Duit hasil lelang harta Rusman Adji akan dikategorikan sebagai pendapatan daerah dan dikeluarkan sebagai belanja pembangunan. Jadi kita merencanakan penganggaran pembangunan jembatan Mandastana dari APBD murni. Bukan dari hasil lelang,” katanya.

Ditambahkan Saberi, nantinya hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dari harta Rusman Adji terpidana korupsi Rp 16,3 miliar pembangunan jembatan Mandastana akan dicatat dulu, dan masuk perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa), dana APBD murni atau APBD perubahan.

“Jadi hasil lelang H Rusman itu masuk pendapatan atau lain-lain dan tidak boleh digunakan langsung. Informasinya, kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Kabupaten Batola sudah mengajukan lelang ke harta H Rusman ke KPKNL Banjarmasin,” katanya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->