Connect with us

PUPR PROV KALSEL

Penguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Peraturan Bina Marga di Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Foto: MC Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga di Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026, Senin (8/6/2026).

Pemahaman terhadap regulasi dan standar teknis menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan.

Masih ditemukannya kerusakan dini jalan, pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi menunjukkan perlunya penguatan kapasitas para pemangku kepentingan di sektor kebinamargaan.

Baca juga: Respon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani

Untuk menjawab tantangan tersebut maka Dinas PUPR Kalsel menggelar kegiatan itu.

Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, M Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata. Namun, juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, efisiensi biaya, umur layanan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis yang berlaku.

Menurut dia, sejumlah persoalan yang masih sering ditemukan di lapangan, seperti kerusakan perkerasan akibat kendaraan bermuatan berlebih, pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai ketentuan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi menjadi indikasi bahwa pemahaman terhadap regulasi perlu terus ditingkatkan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap berbagai regulasi, pedoman teknis, dan kebijakan terbaru di bidang Bina Marga,” ujar Robby.

Baca juga: Anggota DPRD Kapuas Dukung Aksi Pelestarian Lingkungan

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan, tata cara perizinan pemanfaatan ruang jalan, kewajiban dan tanggung jawab pengguna ruang jalan, serta pengendalian aktivitas pada ruang jalan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perubahan dalam Spesifikasi Umum Tahun 2025 yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pelaku jasa konstruksi guna menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sosialisasi juga membahas pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mulai dari struktur analisis harga satuan, komponen tenaga kerja, bahan dan peralatan, koefisien pekerjaan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi, hingga harmonisasi antara spesifikasi teknis dan perhitungan biaya pekerjaan.

Baca juga: Kalsel Dukung Cetak Sawah 2026 Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Robby berharap hasil dari sosialisasi tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan di Kalimantan Selatan.

“Dengan pemahaman regulasi yang makin baik, pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya. (kanalkaliman.com/MCKalsel)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca