PUPR PROV KALSEL
Wakili Pemprov, Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel Hadiri Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemda dan BUMDAM di Mataram
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Lokakarya (Best Practices) Peningkatan Kapasitas Pemda dan BUMDAM dalam Mewujudkan Akses Layanan Air Minum di Daerah dalam Kerangka Program NUWSP, 30 Agustus hingga 2 September 2022 kemarin di Mataram.
Ditjen Bangda Kemendagri menyatakan selalu berpegang pada prinsip Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pengelolaan air minum dan pemenuhan hak warga negara atas akses terhadap air minum ini.
Sesuai kerangka RPJMN, di tahun 2024, Indonesia ditargetkan memiliki 3 akses air minum layak sebesar 100 persen dengan 15 persen di antaranya sudah dikategorikan ke dalam air minum aman dan 30 persen ke dalam akses air minum layak yang ditargetkan dipenuhi melalui jaringan perpipaan.
Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 lebih jauh menekankan pentingnya akses air minum sebagai bagian dari hak dasar yang diterima setiap warga negara. Pemenuhan hak dasar tersebut memiliki standar mutu dan kualitas minimal yang disebut dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Baca juga: Gelombang Tolak BBM Naik di Banjarmasin, Giliran Massa LSISK Unjuk Rasa di DPRD Kalsel
Pemenuhan SPM membutuhkan komitmen anggaran yang cukup besar. Karena itu, pendanaan alternatif perlu diperkuat, salah satunya melalui National Urban Water Supply Project (NUWSP).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diundang sebagai penyaji pada acara Lokakarya (Best Practices) Peningkatan Kapasitas Pemda dan BUMDAM dalam mewujudkan Pemenuhan Akses Layanan Air Minum di Daerah Dalam Kerangka Program National Urban Water Supply Project (NUWSP) itu.
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor diwakili oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Ir Ahmad Solhan ST, MT.
Dalam kesempatannya Ahmad Solhan menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan memiliki 12 BUMD Air Minum yang kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pada 2020 Pemprov Kalsel melalui peraturan pemerintah tahun 2017 yang mengisyaratkan agar PDAM yang modalnya dimiliki oleh dua kepemilikan sahan agar berubah bentuk badan hukum hingga saat ini ada BUMD Air Minum yang berubah status menjadi Perseroda.
Hingga Agustus 2022 ada delapan kabupaten/kota yang telah menerbitkan tarif baru air minum yang berpedoman dengan SK Gubernur Nomor 188.44/0660/KUM/2021,” ujar Solhan saat membacakan paparan gubernur Kalsel pada lokakarya tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru Temui Massa Pendemo
Pemprov Kalsel, lanjut dia, selalu memberikan pemahaman kepada kabupaten/kota bahwa kebijakan tarif air minum baru yang berlaku di kabupaten/kota merupakan usulan tarif dari kabupaten/kota.
“Sehingga dalan penerapan tarifnya sudah sesuai dengan keinginan dari masing-masing kepala daerah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham memiliki fungsi dalam membina dan mengevaluasi BUMD Air Minum yang tidak menjalankan regulasi yang ada,” jelas dia.
Diakhir kesempatannya, Solhan menyatakan, penyesuaian tarif itu masih dilakukan pemberlakuan kenaikan secara bertahap mengingat dampak Covid-19 masih membebani masyarakat.
“Ini bertujuan untuk menghindari syok di masyarakat akibat kenaikan air minum dan kebutuhan lain yang mengalami lonjakan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: Dhani
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Siapkan 20 Saksi Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dishub dan Organda Tak Bersepakat, APG Banjarbaru Jadinya Setop Operasi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Respon Hakim MK Terkait Dalil Permohonan Denny Cs di Sidang Gugatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Empat Pemohon Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tongkat Komando Polres Banjarbaru Resmi Dipegang AKBP Pius X Febry Aceng Loda
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Jery Lumenta, Anggota DPRD Kotabaru Meninggal Dunia