Connect with us

Hukum

Vonis Kasus Korupsi Mantan Kabid Disdikbud HSU Lebih Ringan dari Tuntutan

Diterbitkan

pada

Sidang vonis kasus korupsi mantan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/2/2024).  Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hamdani divonis bersalah hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Daerah (DAK) rehab Sekolah Dasar (SD) di HSU itu dibacakan ketua majelis hakim Vidiawan Satriantoro bersama dua hakim anggota pada Selasa (6/2/2024) sore.

Dalam putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

“Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau jika denda tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” bunyi vonis majelis hakim.

Baca juga: SG Tersangka Baru Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Hal yang memberatkan Hamdani, terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menciderai kepercayaan yang pernah diberikan Dinas Pendidikan HSU.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan dianggap berlaku sopan di persidangan.

Vonis 1 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Hamdani dihukum dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Hamdani yang didampingi penasehat hukumnya tanpa pikir panjang langsung menerima putusan 1 tahun penjara itu.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa.

Baca juga: Tak Sembarang Sebarkan Cek Validitas, Tips Mujarab Bermedsos Jelang Pemilu 2024

Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari HSU Sumantri Aji Surya Irawan memilih untuk pikir-pikir selama waktu yang diberikan majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau menempuh upaya banding.

Hamdani sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi pada proyek rehab SD yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.

Total anggaran alokasi khusus yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2020 di HSU saat itu sebesar Rp8.302.615.00. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 SD sebesar Rp3.287.399.000.

Dari 10 SD yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, dikatakan ada beberapa sekolah dasar yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020. Dengan rincian, SDN Panangkalaan Hulu Rp 8 juta, SDN Pal Batu Rp10 juta, SDN Telaga Hanyar 8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu 12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp8 juta, dan SDN Pakacangan 8 juta.

Selain meminta dari pihak sekolah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dikatakan meminta jatah honorarium dari tiga orang yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU tahun 2020.

Baca juga: DWP Setda Banjar Gelar Isra Mikraj dan Haul Abah Guru Sekumpul

Sehingga, total seluruh uang yang diterima untuk kepentingan pribadi terdakwa dari 6 sekolah dan 3 orang fasilitator pada tahun 2020 tersebut dikatakan sebanyak Rp65.900.000. (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: rizki
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->