Connect with us

HEADLINE

SG Tersangka Baru Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama


Aset yang Disita Senilai Rp55 Miliar, 46 Bidang Tanah dan Dua Bangunan


Diterbitkan

pada

Tersangka SG yang dihadirkan saat konferensi pers usai menjalani Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (6/2/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming menyeret satu tersangka baru.

SG, lelaki paruh baya asal Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu kini bernasib sama dengan Lian Silas (ayah Fredy Pratama) yang lebih dulu diproses hukum karena terlibat TPPU narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Perkara SG pada Selasa (6/2/2024) siang, dilimpahkan atau memasuki Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Baca juga: Keluarga Santri Korban Pelecehan Seksual di Lingkungan Ponpes Minta ‘Predator Anak’ Dihukum

Proses pelimpahan itu dihadiri oleh perwakilan Penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kejari Banjarmasin, termasuk penasehat hukum terdakwa SG.

Setelah proses pelimpahan Tahap II selesai, SG dihadirkan ke hadapan awak media, ia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menutup mukanya dengan masker. Kedua tangannya juga dalam kondisi diborgol.

Kepala Kejari Banjarmasin, Dr Indah Laila MH yang memimpin press rilis mengatakan, proses Tahap II di Kejari Banjarmasin dilaksanakan setelah berkas perkara penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Merasakan Sensasi di Puncak Tahura Mandiangin Era Hindia Belanda

“Setelah dinyatakan lengkap, hari ini Kejari Banjarmasin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SG,” katanya.

Dalam perkara ini, kata Indah, tersangka diduga kuat terlibat dalam pencucian uang bisnis narkoba yang dijalankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Fredy Pratama. Dimana sejak tahun 2016 SG disebut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama menggunakan rekening transfer atau tunai.

“SG menggunakan rekening atas nama pribadi dan rekening anak-anaknya yang dikuasai atau atas perintah SG,” ujar Kajari Banjarmasin.

Baca juga: Penginapan Saudara Kerap Dilaporkan Beraktivitas Bebas, Ketua RT: Jika Buka Kembali Harus Persetujuan Warga

Uang yang mengalir ke tersangka kata Indah tidak diserahkan atau dikirim langsung oleh Fredy Pratama, namun melalui orang-orang yang menjadi kaki tangan bandar narkoba kelas kakap itu.

Dalam perkara SG, barang bukti yang telah disita penyidik diantaranya 46 bidang tanah, dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Kalsel. Kemudian ada sejumlah buku tabungan dan ATM dari sejumlah perbankan yang turut disita.

“Total aset disita sekitar Rp55 miliar,” kata Kajari Banjarmasin.

Baca juga: Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Masih Mediasi, Keluarga Korban Minta Diadili

Adapun pasal yang disangkakan kepada SG yaitu pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dalam waktu 20 hari kedepan, kata Indah, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk diadili.

Saat ini, tersangka SG untuk sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dengan status tahanan titipan Kejaksaan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->