Connect with us

Hukum

Viral Video Ibu-ibu Mencuri di Supermarket, Pegiat Hukum: Langgar Asas Praduga Tak Bersalah!

Diterbitkan

pada

Sejumlah pegiat hukum menyayangkan viralnya video ibu-ibu yang mencuri di supermarket di Banjarmasin Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Beredarnya video viral kasus ibu-ibu yang tertangkap basah mencuri pakaian dan produk makanan di supermarket, mendapat respons dari sejumlah pegiat di bidang hukum. Menurut mereka, upaya ekspose viral video dua orang tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Tersangka sudah diberikan sanksi yang berat berupa rasa malu yang ditujukan pada khalayak yang tak terbatas. Bahkan hukuman itu juga dapat dirasakan oleh keluarga pelaku yang bisa jadi tidak menikmati hasil kejahatan tersebut,” kata Isa Julianto, pengacara dari Amanah Law Office yang memberikan catatan khusus kasus ini kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, pengguna media sosial untuk menyebarkan video yang mengandung unsur pencemaran nama baik karena tujuan menghukum secara sosial seseorang agar tidak mengulangi perbuatannya, mestinya tidak dengan menghancurkan nama dan pihak-pihak lain yang tidak bersalah.

Isa Julianto yang pernah mendampingi Dimas Kanjeng dalam kasus penggandaan uang ini juga menambahkan, masyarakat tidak berwenang memberikan hukuman kecuali lembaga penegakan hukum. “Perlu kita pikirkan bagaimana perasaan keluarga, anak-anak misalnya dengan beredarnya video seperti ini,” ucap Isa.

Pada proses interogasi dan pemeriksaan kedua ibu ini, Isa menambahkan adalah wajar kalau tidak direkam dan video dibagikan luas. Sebab pemeriksaan di kepolisian saja dilakukan secara tertutup dan rahasia dengan menghormati hak-hak tersangka pelaku tindak kriminal.

Isa memberikan saran bahwa masyarakat yang mengalami hal seperti ini dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan mereka yang menyebarkan khususnya pembuat video tersebut,” pungkas Isa.

Hal sama disampaikan Ketua Young Lawyer Commite (YLC), Muhammad Pazri. Ia menyayangkan beredarnya video ini. “Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ucapnya.

Pazri mengatakan, selayaknya masyarakat bisa bijak ketika bermedia sosial dan tidak dengan mudah menyebarkan video terduga pelaku tindak kriminal. Asas praduga tak bersalah haruslah diutamakan.

Terpisah, Rossi Rahardjo, pengamat media sosial dan Direktur Riset dan Opini Nusakom Pratama mengatakan, tuduhan pencurian yang dilakukan seseorang itu harus dibuktikan di persidangan pengadilan. Jika terbukti secara sah oleh majelis hakim, sanksinya sesuai dengan KUHP.

“Tapi tidak sepatutnya pihak yang memergoki dugaan pencurian tersebut bisa menyebarkan video proses interogasi awal melalui media sosial karena ada asas praduga tak bersalah. Si penyebar video sangat mungkin bisa dijerat oleh UU ITE karena ada unsur mempermalukan terduga pencurian sekaligus perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.

Terkait peristiwa ini pun pihak kepolisian Polsek Kertak Hanyar ketika dimintai konfirmasi mengenai video rekaman tersebut, menyatakan tidak tahu dan tidak menerima adanya laporan kejadian seperti yang terjadi di rekaman video.

Sebelumnya, beredar rekaman video mengenai dua orang ibu-ibu yang tertangkap basah mencuri pakaian dalam wanita di salah satu supermarket di Banjarmasin.

Dalam video berdurasi lebih dari enam menit itu, menunjukkan dua ibu-ibu ketahuan mencuri sedang digiring petugas keamanan menuju ke ruangan kantor. Dalam video ini nampak jelas kedua Ibu ini menjalani proses interogasi dari petugas yang kuat diduga adalah security dari supermarket tersebut.

Tampak salah satu petugas memukul meja dan mendekatkan posisi tubuhnya dengan tangan terkepal pada salah satu Ibu dan berteriak. Pada sisi lain video terlihat dua ibu-ibu ini diminta mengeluarkan sejumlah pakaian dalam yang diduga telah dicuri dan mereka berdua diminta berdiri melepas masker dan menampakkan wajah. Dalam video ini pun juga menampilkan cuplikan gambar SIM C salah satu ibu lengkap dan tanpa diburamkan sedikitpun.

Berdasarkan penelusuran kanalkalimantan.com kasus ini telah berakhir damai, dimana kedua pelaku telah membayar sejumlah uang sesuai dengan barang-barang yang telah dicurinya.

Namun yang disayangkan adalah video dari peristiwa ini telah beredar luas di masyarakat, padahal jelas dalam video salah satu ibu tersebut sempat meminta tidak direkam melalui HP. Wanita ini mengaku salah dan meminta maaf, takut anak dan keluarganya mengetahui perbuatan tak terpujinya. (kanalkalimantan/andy/putra)

 

Reporter : andy/putra
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->