Connect with us

HEADLINE

Viral Perkara Setor Uang Tilang ke Polisi di Marabahan, Ini Penjelasan Polres Batola

Diterbitkan

pada

Unggahan di akun media sosial soal tilang menyudutkan anggota Satlantas Polres Batola akhirnya berujung permintaan maaf. Foto : tangkapan layar

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Sempat membuat kegaduhan di media sosial dengan unggahan sejumlah pertanyaan melalui Facebook, setelah sang anak terkena tilang di Pos Simpang Empat Handil Bakti, yang menyudutkan Satlantas Polres Barito Kuala pada Sabtu (27/11/2021) lalu, Raihan Ramadan akhirnya meminta maaf.

“Anak saya di daerah Mandastana kena razia. Tidak bawa STNK, STNKnya hilang. Ada dua pilihan bayar tilang langsung sebesar Rp 500 ribu. Atau ditilang bayar nanti dengan motor ditahan. Anak saya pilih bayar di tempat sebesar 500 ribu,” tulis Raihan.

Yang jadi pertanyaan Raihan, Mengapa dendanya maksimal? Mengapa tidak SIM saja yang ditahan, karena kan ada SIM? Seharusnya kalu ada e tilang, harus ada kertas warna hijau (biru) bukti penilangan,” tambahnya di dalam unggahan akun di Facebook.

Raihan juga mempertanyakan soal denda tilang dibayar maksimal. Ia mengklaim keputusan bayar itu merupakan hak eksekutor, bukan diputuskan polisi.

 

Baca juga : Bantu Sembako Korban Banjir di Mantangai, Ini Kata Algrin Gasan

“Setahu saya yang pernah ditilang. Walau bayar maksimal. Dan bayarnya di bank. Kemudian ketika keputusan ada selisih lebih bayar bisa diambil lagi di bank itu. Dan uangnya masuk kas negara. Dan apakah sistem bayar tersebut sesuai dgn UU,” beber Raihan masih dalam aku. Facebook.

Belakangan unggahan itu menjadi viral, setelah dibagikan ulang oleh akun bernama Habibi ke grup Facebook Habar Handil Bakti Barito Kuala.

Terlebih unggahan ulang itu dibumbu-bumbui dengan klaim bahwa si pelanggar menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada oknum anggota Satlantas. Sontak unggahan ini mendapat beragam komentar miring dari warganet.

Pernyataan Maaf

Belakangan diketahui kejadian yang dituliskan kedua akun Facebook tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Habibi alias Ahmad Riadi menarik unggahan tersebut, sekaligus menandatangani surat pernyataan minta maaf kepada Satlantas Polres Batola, Selasa (30/11/2021).

 

Baca juga : Truk Terguling di A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Seorang Pengendara Motor Tewas Tertindih

“Saya atas nama Ahmad Riadi meminta maaf atas postingan saya yang membikin gaduh di media sosial. Semua postingan itu semua tidak benar. Setelah saya tahu ada surat tilang dan struk pembayaran ke bank BRI, ternyata polisi sudah bertindak benar. Kemudian kertas tilang dan struk pembayaran di bank BRI diserahkan ke polisi, lalu barang bukti bisa diambil,” tambahnya.

Tidak hanya Habibi, Raihan pun sudah memberikan klarifikasi lantaran salah memahami kabar yang disampaikan sang anak.

“Saya sudah bertemu dengan anggota Satlantas Polres Batola, sehingga terjawab sudah pertanyaan-pertanyaan yang saya share di medsos,” papar Raihan, Kamis (2/12/2021) malam.

“Saya sudah memahami prosedur. Kami juga saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi. Mudahan ini menjadi pelajaran untuk semua, terkhusus saya sendiri,” sambungnya.

Ketika dikonfirmasi, anggota Satlanas Polres Batola menjelaskan hanya membantu mentransferkan uang denda tilang melalui nomor Briva yang ditentukan.

 

Baca juga : Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal

Penyebabnya anak Raihan tak memiliki saldo yang cukup dalam rekening, tapi masih mengantongi uang cash. Situasi inilah yang kemudian memantik spekulasi bahwa pelanggar menyerahkan sejumlah uang kepada petugas.

“Kami sudah bertindak sesuai peraturan. Maksudnya kami melakukan penindakan dengan surat tilang, lalu memberikan nomor Briva untuk pembayaran denda tilang ke BRI,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatlantas AKP Anton Suyono, Jumat (3/12/2021).

“Pun bukti penilangan ada, demikian pula struk pembayaran ke BRI. Saya juga telah menegaskan bahwa anggota Satlantas Polres Batola dilarang menerima titipan,” tegasnya.

Setelah melakukan pembayaran maupun diganti atau pelanggar dapat mengambil barang bukti yang ditahan, baik kendaraan bermotor, SIM maupun STNK.

 

Baca juga : Serahkan DIPA dan TKDD 2022, Gubernur Beri Penghargaan Pemko Banjarbaru Atas Penyaluran DAK Fisik Terbaik!

“Terkait denda maksimal, semuanya tergantung keputusan pengadilan. Kalau diputuskan didenda lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uang tak kembali,” jelas Anton.

Untuk mengambil sisa uang denda, pelanggar cukup mengambil putusan dari pengadilan atau kejaksaan dengan cara membawa struk pembayaran denda, kemudian bawa ke bank BRI yang ditunjuk. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->