Connect with us

HEADLINE

Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal

Diterbitkan

pada

Ilustrasi polisi saat gerebek kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Terendus! Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal. Foto: Antara/Muhammad Iqbal

KANALKALIMANTAN.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegah di tengah masyarakat. Sebanyak 103 entitas pinjol yang beredar melalui aplikasi di HP dan website ditutup.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujar Tongam dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

 

Baca juga : Registrasi IMEI Ponsel Baru Terhambat Akibat Terbakarnya Gedung Cyber

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak tahun 2018 sampai dengan November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa pinjaman daring atau pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia. Salah satunya adalah karena mudahnya aplikasi pinjol dibuat dan dimasukkan ke toko aplikasi Google Play Store.

“Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia. Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal),” kata Munawar dalam seminar daring, Rabu (1/12/2021).

 

Baca juga : Fraksi PDI P Kapuas Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir, Ini Pesan Yohanes

Lebih lanjut, Munawar mengatakan faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan.

“Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali.” (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->