Connect with us

HEADLINE

Konflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam

Diterbitkan

pada

Warga Sidomulyo 1 nyatakan sikap untuk mempertahankan tanahnya. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – “Tidur tak nyenyak, makan pun tak enak,” begitulah kondisi yang dirasakan warga Jalan Sidomulyo 1, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru selama 14 tahun terakhir.

Bagaimana tidak, tanah tempat kelahiran mereka yang telah diwariskan turun temurun terancam digusur akibat sengketa tanah yang tak kunjung usai.

Tak tanggung-tanggung, lawan yang dihadapi warga Sidomulyo 1 ialah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Menurut pengakuan warga, institusi berpakaian loreng hijau tersebut diduga pernah mengintimidasi warga Sidomulyo 1 untuk segera angkat kaki dari lahan yang diklaim milik TNI AD.

Seperti yang diungkapkan Risman (60), salah satu warga Sidomulyo 1 yang merasa diintimidasi saat aparat TNI mendatangi rumah-rumah warga untuk mengosongkan tempat tinggal pada tahun 2023. Bahkan, ada warga yang sampai sakit lima hari saking takutnya akibat sering tertekan.

“Hampir setiap bulan itu datang lebih dari 10 orang dan mereka bilang ini keputusan Mahkamah Agung (MA) bapak harus pergi. Sedangkan amar putusan MA tidak ada menyebut penggusuran,” ujar Risman kepada Kanalkalimantan.com saat ditemui di rumahnya, Senin (27/4/2026) siang.

Warga Sidomulyo 1, Risman. Foto: fahmi

Sebagai masyarakat kecil, pihaknya merasa dizalimi lantaran keputusan-keputusan yang dikeluarkan pengadilan negeri maupun tinggi dinilai berat sebelah. Sehingga Keputusan itu menghantui pikiran warga yang berdampak kepada aktivitas sehari-hari.

“Bagaimana kita melaksanakan aktivitas kalau hati sudah tidak tenang, tidak tentram, kemudian kita tidak lagi berpikiran positif, sehingga mudah sakit dan timbul penyakit sampai tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” beber Risman.

Besar harapannya, aparat penegak hukum dan pimpinan daerah dapat mendukung masyarakat di Jalan Sidomulyo 1 agar bisa menyelesaikan konflik agraria alias sengketa tanah yang sudah belasan tahun terjadi.

“Kami tidak bisa berkata apapun selain meminta tolong dengan tulus, sehingga kehidupan kami kembali normal, aman, tentram seperti semula sebelum kasus ini bergulir. Terutama para pemimpin mohon kiranya bisa jadi perhatian agar terbentuknya masyarakat adil dan makmur,” pungkasnya.

Patok tanah yang dipasang TNI AD sejak tahun 2013 di Sidomulyo 1. Foto: fahmi

Dan sebagai bentuk perlawanan, warga sempat membentangkan spanduk menolak penggusuran di 6 rumah demi mempertahankan tempat tinggalnya. Tak berhenti sampai di situ, unjuk rasa pertama dilakukan warga Sidomulyo 1 di Jalan A Yani pada 10 Juni 2023, mereka menuntut agar tidak dieksekusi.

Pihak Kodim sempat memanggil warga untuk berdialog. TNI AD meminta untuk melepas spanduk-spanduk yang dipasang warga. Lalu kuasa hukum yang mewakili warga saat berdialog dengan TNI AD menyetujui pelepasan spanduk dengan syarat tidak ada lagi intimidasi dari militer. Sejak saat itu, TNI AD tidak pernah lagi mendatangi rumah warga.

Juki, warga Sidomulyo 1 RT 3 mengungkap, meskipun tak ada lagi intimidasi langsung dari pihak TNI AD sejak 2023, warga masih was-was karena setiap hari TNI berpatroli cek patok tanah.

“Setiap jam 10 pagi dan 10 malam, TNI itu patroli melihat patok-patok tanah membawa senapan lengkap dengan seragam. Kalau gak salah 3 sampai 4 orang,” jelas Juki.

Dia tak mengerti tujuan patroli itu untuk apa. Jika mengacu pada dokumen tahun 1966, patok TNI AD seharusnya mengarah ke timur yakni gereja dan Mako Brimob -bukan malah ke belakang mendekati perumahan warga Sidomulyo 1.

Baca juga: Berangkat ke Tanah Suci Nenek Aminah dari Jualan Jamu Keliling

Warga Sidomulyo 1 RT 3, Juki menunjuk letak patok yang dipasang TNI AD. Foto: fahmi

Di samping itu, Juki juga mempertanyakan hasil putusan pengadilan yang banyak memenangkan TNI AD tanpa mempertimbangkan fakta lapangan dan bukti dokumen yang ada. Jelas objek yang disengketakan TNI berubah dan tidak konsisten dengan putusan pengadilan tahun 2013-2016.

“Hakimnya ini membela keadilan kah atau membela titipan yang punya kekuasaan. Padahal hakim itu tangan kedua Tuhan yang mengadili seadil-adilnya,” tegas lelaki 46 tahun ini.

Masyarakat Sidomulyo 1 hanyalah orang kecil, mayoritas mereka bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga. Mereka bingung mau tinggal dimana apabila tempat tinggalnya mereka digusur.

Sementara itu, Ketua RT 2 Sidomulyo 1, H Purnomo merasa heran kenapa TNI AD ingin mengacak-acak wilayahnya. Dia juga menyayangkan banyaknya bukti yang dimiliki warga, tapi tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

Menurut Ketua RT 2, sengketa lahan pada 2013 saja belum jelas, kini ditambah gugatan TNI AD tahun 2024 yang putusan pengadilan bukan memperjelas, malah menjadikan masalah semakin rancu. Jadi warga merasa tidak dianggap dan tidak dipertimbangkan.

Ketua RT 2 Sidomulyo 1, H Purnomo. Foto: fahmi

“Di 2013 asalnya kan di belakang bagian barat yang kita permasalahkan, karena pasang patok itu dasarnya apa belum jelas. Kemudian 2024 tambah rancu, justru sebelah barat tadinya milik TNI malah jadi milik warga, terus Jalan Sidomulyo 1 milik TNI. Ini kan gak nyambung,” ucapnya.

Mewakili warga Sidomulyo 1, pihaknya menuntut keadilan yang seadil-adilnya sesuai bukti surat dan fakta lapangan yang ada.

“Saya kalau sembahyang malam itu mintanya satu aja, minta yang terbaik sesuai dengan surat-surat masing-masing yang dimiliki,” tutur lelaki yang akrab disapa pak Pur ini.

Baca juga: Wamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar

Lahan perkebunan sayur milik yang ditanam warga Jalan Sidomulyo 1. Foto: fahmi

Suara Hati Perempuan Sidomulyo 1: Kami Hanya Ingin Tenang

Perempuan Sidomulyo 1 Banjarbaru yang mayoritas sebagai ibu rumah tangga ikut bersuara atas polemik yang menimpa lahan warga.

Diketahui, sebanyak 23 rumah warga Sidomulyo 1 terancam digusur karena terlibat sengketa tanah dengan TNI AD.

Salah satunya Enni (56), warga yang tempat tinggalnya terancam kena gusur. Dia mengaku sangat menghormati institusi TNI dan lembaga pengadilan, tapi pihaknya tidak akan diam saja jika ada oknum yang menyalahgunakan jabatan dan mempunyai tujuan pribadi. Terlebih, ini menyangkut hak dan keadilan warga Sidomulyo 1.

Warga Sidomulyo 1, Enni membentangkan spanduk untuk memperjuangkan tanahnya. Foto: fahmi

“Kami hanya menuntut keadilan, semua bukti-bukti dan saksi tidak dipertimbangkan di majelis hakim dalam proses persidangan,” kata Enni.

Selain itu, surat bukti milik TNI di tahun 1966 itu objek tanahnya berbeda dengan yang disengketakan sekarang.

Ibu dari satu anak ini memohon kepada wakil rakyat baik Kota Banjarbaru maupun Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa membantu warga Sidomulyo 1 dari ketidakadilan dan ancaman penggusuran.

“Warga memiliki hak alas yang sah dan taat membayar pajak, sudah dimiliki sejak tahun 1972 dan ditempati secara turun temurun hingga saat ini,” jelas Enni.

Senada, Lili Murwani (57) menyatakan akan terus berjuang mempertahankan tanah yang sudah dibeli orangtuanya dengan jerih payah sendiri disertai bukti pembelian.

“Sebagai generasi penerusnya, kami tidak pernah lalai membayar PBB setiap tahun. Jadi kami benar-benar harus berjuang karena itu memang milik kami hak kami,” ungkap Lili.

Warga Sidomulyo 1, Lili Murwani. Foto: fahmi

Dia menegaskan, warga Sidomulyo 1 tidak akan pernah mau tanah mereka diambil secara paksa lantaran pihaknya memiliki surat-surat yang jelas baik itu SHM, AJB, maupun sporadik.

“Kami harus menang, karena memang dari awal surat lengkap, PBB kami selalu membayar. Keadilan harus ada di pihak kami warga Sidomulyo 1,” imbuhnya.

Lain lagi Sri Astuti (50) yang mengaku hatinya tidak tenang karena terlalu memikirkan nasib warga Sidomulyo 1 termasuk keluarganya jika tanah mereka benar-benar digusur.

“Rasa takut, gak tenang, pokoknya kepikiran tanah kami ini. Jadi was-was begitu,” ucap Sri dengan mata berkaca-kaca ketika ditemui Kanalkalimantan.

Warga Sidomulyo 1, Sri Astuti tidak tenang karena memikirkan nasib jika tanah mereka benar-benar digusur. Foto: fahmi

Perempuan ini sangat berharap DPRD Kota Banjarbaru dan DPRD Kalsel sebagai penyambung lidah rakyat bisa membantu warga Sidomulyo 1 untuk memastikan tak ada penggusuran rumah.

Sejarah Panjang Sengketa Tanah

Cerita ditarik jauh pada 23 Juni 1966 saat Van Der Put alias Abdul Choliq menyerahkan hak atas tanah kepada R Roesdiharto untuk kepentingan TNI AD/Denzipur. Penyerahan tersebut dituangkan dalam dokumen Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Ganti Rugi Perbatasan Tanah Nomor 01/6/1966.

Dokumen tersebut diketahui oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Bandjar Martapura. Lalu pada 5 Juli 1966, TNI AD membayar ganti rugi sebesar Rp4.576.812,50 kepada pemilik tanah. Oleh karena itu, secara hukum tanah seluas 36.534,50 m² (3,6 Ha) menjadi milik TNI AD (Denzipur).

Dalam dokumen itu pula tercatat jelas batasan-batasan wilayah sebagai berikut:

Barat: Tanah AD Denzipur

Timur: Tanah Daerah (Brimob)

Utara: Tanah Rakjat

Selatan: Djl Ulin (sekarang Jalan A Yani)

Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Ganti Rugi Perbatasan Tanah Tahun 1966. Foto: fahmi

Dari situ jelas tidak ada keterangan bahwa tanah berbatasan dengan Jalan Sidomulyo 1, terlebih Jalan Sidomulyo 1 belum ada di waktu itu. Keterangan saksi, Tukiran saat persidangan menyatakan bahwa Jalan Sidomulyo 1 baru dibuka sekitar tahun 1970. Tidak adanya ukuran spesifik tiap batas tanah di dokumen tersebut juga menjadi masalah, karena warga kebingungan berapa panjang tanah di tiap batasan wilayah.

Dapat disimpulkan secara historis batas tanah tahun 1966 tidak mungkin berbatasan dengan Jalan Sidomulyo 1. Fakta ini menjadi penting dalam menentukan letak objek sengketa secara hukum.

Pada tahun 1972, sejumlah warga membeli sebidang tanah dari Van Der Put. Lokasinya berada di sebelah timur dengan TNI AD Zipur. Dari pembelian tanah tersebut, warga memiliki surat-surat berupa Akta Jual Beli (AJB), sporadik, dan Sertipikat Hak Milik (SHM). Selama warga tinggal di lokasi tersebut, tak pernah ada pelarangan, peringatan, intimidasi, maupun pemberitahuan lainnya bahwa tanah yang dibeli warga milik TNI AD.

Sejak dibuka tahun 1970, wilayah Sidomulyo 1 berkembang diikuti pembangunan jalan, permukiman warga, serta aktivitas pertanian masyarakat. Sebagian lahan kosong dikelola masyarakat dengan menanam buah dan sayuran.

Persoalan Berubah Jadi Sengketa Perdata di Pengadilan

Seiring berjalannya waktu tepatnya tahun 2013, pihak yang mengatasnamakan TNI AD memasang patok di atas tanah warga bernama Mucklas dan Radikem. Jika ditarik garis lurus, patok tersebut mengenai beberapa tanah lainnya. Pemasangan patok tersebut dianggap klaim sepihak tanah milik TNI AD. Mediasi dari kelurahan dan kecamatan telah dilakukan namun tak membuahkan hasil.

Akibatnya, warga Sidomulyo 1 yang protes akibat adanya patok tanah kemudian melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan perkara nomor 52/Pdt.G/2013/PN.Bjb. Perkara ini mempermasalahkan kepemilikan tanah seluas 3,6 hektare.

Dalam proses persidangan, majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu, 10 September 2014. Hal ini bertujuan untuk melihat langsung objek sengketa, mengetahui kondisi tanah, serta memeriksa batas-batas tanah.

Hasilnya, majelis menemukan 3 fakta, antara lain:

1. Penggugat (warga Sidomulyo 1) dan tergugat (TNI AD) tidak sepakat mengenai luas dan batas tanah.

2. Terdapat sebagian tanah yang dikuasai penggugat tetapi diklaim milik tergugat.

3. Tergugat kemudian melakukan pemasangan patok batas tanah.

Selanjutnya, hakim mempertimbangkan bahwa tergugat melakukan “pelurusan tanah” yang merupakan haknya. Arti pelurusan adalah mengembalikan batas tanah sesuai hak sebenarnya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa objek sengketa pada saat itu masih berupa tanah kosong dan dikelola penggugat dengan tanam buah dan sayuran.

Di tahun 2015, Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus perkara Nomor 2/Pdt.G/2013/PN.Bjb yang menyatakan bahwa tanah objek sengketa merupakan bagian dari tanah milik TNI AD (Denzipur).

Adapun batas tanah menurut putusan sebagai berikut:

Utara: Jalan Sidomulyo 2

Selatan: Jalan Ahmad Yani Km 31

Timur: Sebagian tanah para tergugat

Barat: Sungai Sumba

Kemudian tahun 2015, banding dilakukan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan perkara Nomor 70/PT/2015/PT.BJM. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Berlanjut di tahun 2016, perkara diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor 3158 K/PDT/2016. Hasilnya sama, Mahkamah Agung turut menguatkan putusan sebelumnya sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kendati demikian, tidak ada amar putusan yang menyebutkan pengosongan lahan.

Pada tahun 2023, pihak TNI AD berjumlah lebih dari 20 orang mendatangi rumah warga yang masuk dalam wilayah sengketa agar segera mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 14 hari.

Janggalnya, surat tertulis yang mengetahui anggota TNI AD, sedangkan perintah eksekusi atau pengosongan adalah perintah Pengadilan Negeri. Alasan itulah yang membuat warga Sidomulyo 1 tetap bertahan.

Konflik agraria ini memasuki babak baru pada tahun 2024, TNI AD menggugat objek sama di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan perkara Nomor: 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. Pada 29 Agustus 2025, TNI AD memenangkan gugatan setelah Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan bahwa penggugat adalah pemilik tanah seluas 3,6 Hektare.

Dalam putusan tersebut, batas-batas tanah sebagai berikut:

Utara: Jalan Sidomulyo 2

Selatan: Jalan A Yani KM 31

Timur: Jalan Sidomulyo 1

Barat: Sebagian tanah Para Tergugat

Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Tahun 2025 yang jelas menyatakan perintah pengosongan atau penggusuran tanah. Foto: fahmi

Di sini kekhawatiran terbesar warga Sidomulyo 1 dimulai, sebab putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tahun 2025 berbunyi tergugat (warga) dihukum untuk mengosongkan tanah objek sengketa secara seketika dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara kepada penggugat terhadap tanah seluas 3,6 Hektare

Lebih dari itu, putusan tersebut juga menyatakan perintah pengosongan lahan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.

Di tahun yang sama, banding sempat dilakukan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan nomor perkara: 108/PDT/2025/PT.BJM. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Di akhir tahun 2025, pengajuan kasasi telah dilakukan di Mahkamah Agung, saat ini proses masih proses menunggu putusan.

Munculnya Kontradiksi Putusan

Warga Sidomulyo 1 menilai ada kontradiksi serius dalam putusan tahun 2025 dengan putusan inkracht sebelumnya. Dalam putusan 2013-2016, wilayah bagian barat berbatasan dengan Sungai Sumba sedangkan pada putusan 2025 wilayah barat berbatasan dengan sebagian tanah para tergugat (warga Sidomulyo 1).

Dalam Peta Lahan Masyarakat Sidomulyo 1 yang Terpasang Patok TNI dengan luas 6.900 m², ada 3 wilayah dengan warna arsir berbeda:

Arsir biru adalah sengketa tahun 2013. Putusan MA menyatakan lahan tersebut milik TNI

Arsir kuning adalah sengketa tahun 2024. Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan arsir kuning milik TNI, sementara arsir biru milik warga. Pihak warga mempertanyakan mengapa objek lahan sengketa berpindah. Saat ini masih dalam proses putusan kasasi MA.

Arsir hijau adalah lahan milik TNI berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Ganti Rugi Perbatasan Tanah Tahun 1966.

Peta Lahan Masyarakat Sidomulyo. Foto: fahmi

Dalam gambar peta, titik merah adalah 2 patok yang dipasang TNI sejak tahun 2013.

Lebih lanjut, perkara terbaru menunjukkan pengadilan hanya mengakui bidang tanah warna hijau sebagai objek sengketa. Sementara bidang tanah warna biru dinyatakan bukan objek sengketa yang mengakibatkan objek tanah sebelumnya satu hamparan menjadi terpotong di bagian tengah.

Dengan demikian, tanah yang disengketakan TNI AD berbeda lokasi dengan bukti surat Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Ganti Rugi Perbatasan Tanah Nomor 01/6/1966. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan.

Lebih jauh, putusan Pengadilan Tinggi Banjarbaru Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi konflik agraria, dan dampak sosial bagi warga Sidomulyo 1 khususnya RT 2 dan RT 3 RW 1 yang terdiri dari 23 Kepala Keluarga (KK) -mereka takut rumahnya tiba-tiba digusur oleh pihak TNI AD.

Penyewa Tanah Ikut Terseret Kasus

Patok tanah yang dipasang TNI AD sejak tahun 2013 di area muka Sidomulyo1. Foto: fahmi

Bukan hanya warga Sidomulyo 1 sebagai pemilik tanah yang kena, 10 orang penyewa pun ikut terseret dalam kasus sengketa tanah ini.

Salah satunya Muhammad Nasir (51), Pengusaha Kaca Hias dan Kerajinan Aluminium yang namanya harus masuk ke dalam gugatan TNI AD ke Pengadilan Tinggi Banjarbaru Tahun 2024 akibat perbuatan hukum sewa menyewa dan jual beli tanah terhadap objek sengketa.

Dalam wawancaranya kepada Kanalkalimantan,com, Nasir menyebut dirinya seharusnya tidak masuk dalam pihak tergugat, karena statusnya hanya sebagai penyewa tanah yang membayar Rp2 juta tiap akhir bulan.

“Harusnya yang digugat itu pemilik tanahnya bukan para penyewa. Fokusnya juga harusnya berhadapan dengan pengacara yang ditunjuk warga Sidomulyo 1 agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan benar di hadapan hukum,” kata Nasir.

Penyewa lahan tanah di Sidomulyo 1, Muhammad Nasir. Foto: fahmi

Saat pertama kali mendengar bahwa namanya masuk dalam gugatan, dia mengaku tidak panik dan bersikap biasa saja serta menyerahkan urusan sepenuhnya kepada pengacara warga Sidomulyo 1.

Sejak menyewa di tahun 2005, Nasir sama sekali tidak tahu bahwa tanah tersebut masuk dalam sengketa. Oleh sebab itu, dirinya sama sekali tidak ragu saat menyewa. Baru di tahun 2013, tanah yang disewanya dianggap sebagai sengketa.

“Saya menyewa di tahun 2005 dan mulai aktif tahun 2006. Selama itu tidak pernah ada dipermasalahkan tanah ini. Sebagai penyewa juga bertanya kok bertahun-tahun hidup di sini tidak dipermasalahkan dari awal, padahal jelas ada pembangunan,” terangnya.

Tempat usaha aluminium kaca hias dari Muhammad Nasir. Foto: fahmi

Dia mengingatkan kepada penegak hukum bahwa segala bentuk perbuatan kelak saat meninggal akan mendapat balasan setimpal, maka dari itu keputusan-keputusan yang diambil harus berpijak pada landasan hukum bukan kepentingan pihak lain.

“Kami berharap misalnya penggugat menginginkan tanah maka pemerintah di sini menyediakan tanah di tempat lain. Jadi warga di sini yang membeli secara resmi tidak mempermasalahkan lagi,” tutupnya.

Baca juga: 19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Pambalah Batung

Warga Sidomulyo 1 bersama mahasiswa unjuk rasa di DPRD Kalsel, Rabu (22/4/2026). Foto: fahmi

Mencari Jalan Keadilan ke Wakil Rakyat

Merasa ditindas, warga Sidomulyo 1 menuntut hak dan keadilan ke wakil rakyatnya. Langkah pertama, mereka mendatangi DPRD Banjarbaru pada 5 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru menjanjikan untuk memfasilitasi warga bersama pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tanah. Sayangnya, belum ada tindak lanjut sampai sekarang.

Tidak menyerah, warga melanjutkan perjuangan dengan berunjuk rasa di DPRD Kalsel bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan, pada Rabu (22/4//2026).

Warga Sidomulyo 1, Diah saat unjuk rasa di DPRD Kalsel terkait sengketa tanah warga Sidomulyo 1 dengan TNI AD. Foto: fahmi

Dari 9 tuntutan massa, 2 diantaranya berhubungan dengan sengketa tanah warga Sidomulyo 1 dengan TNI AD. Pertama, menolak penggusuran tanah oleh aparat TNI terhadap masyarakat Sidomulyo. Kedua, mengecam keras tindakan kriminalisasi institusi TNI terhadap masyarakat Sidomulyo.

Salah satu warga Sidomulyo 1, Diah berkata pihaknya datang bukan untuk membuat kerusuhan atau adu jotos-melainkan datang dengan niat damai untuk mencari keadilan guna mempertahankan tanah mereka.

“Jangan mengobrak-abrik wilayah yang bukan milik kalian, Itupun jika kalian punya Nurani,” lantang Diah dalam orasinya.

Dia menambahkan, tanah yang disengketakan adalah milik orang tuanya sejak tahun 1972 dan sama sekali tidak pernah diperjualbelikan. Lalu sekarang saat pihaknya sedang mempertahankan tanahnya dianggap melawan hukum, pertanyaannya dimanakah letak melawan hukumnya?.

“Kami cuma minta keadilan yang seadil-adilnya. Kami punya surat dan bukti kepemilikan tanahnya, jadi kami tidak mengarang bebas,” tekannya.

Ketua Tim Advokasi Sidomulyo 1, Wira Surya Wibawa SH MH (tengah). Foto: fahmi

Di tempat yang sama, Ketua Tim Advokasi Sidomulyo 1, Wira Surya Wibawa SH MH menganggap gugatan yang dilayangkan TNI AD ke Pengadilan Negeri Banjarbaru tahun 2024 adalah gugatan ngawur atau tidak berdasar karena objek sengketa tidak sesuai dengan lahan milik TNI.

“Berkas yang masuk tidak dicek ke lapangan tau-tau mencaplok, memberikan pengukuran dan patok, sedangkan masyarakat sudah tinggal di sana bertahun-tahun, beranak pinak sampai punya cucu. Kini masyarakat ketakutan dihantui potensi digusur,” ujarnya.

Aktivis pembela HAM itu berpendapat, wajar jika warga selalu kalah dengan TNI di persidangan, sebab mereka harus menyewa pengacara sendiri, mencari pendamping, harus belajar hukum, dan tidak memiliki relasi kuasa yang kuat.

“Wajar masyarakat kalah karena tidak punya jabatan apa-apa. Kalau mau berdialog ayo kita turun dan buktikan langsung di lapangan. Jangan seenaknya mengambil karena sudah sering TNI mengambil nyawa rakyat,” tandasnya.

TNI AD Beri Jawaban

Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus menjelaskan perihal kasus sengketa tanah di Jalan Sidomulyo 1 Banjarbaru. Foto: fahmi

Saat unjuk rasa di DPRD Kalsel, Korem 101/Antasari menjelaskan perihal kasus sengketa tanah di Jalan Sidomulyo 1 Banjarbaru.

Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus mengatakan, sengketa ini sudah 2 kali dibawa ke pengadilan baik Pengadilan Negeri Banjarbaru maupun Pengadilan Tinggi Banjarmasin hasilnya selalu dimenangkan oleh TNI AD.

“Kedua sidang tersebut dimenangkan oleh TNI bahwa aset tersebut adalah milik TNI,” ungkapnya.

Danrem 101/Antasari melanjutkan, meskipun dimenangkan TNI akan tetapi tidak ada putusan yang menyatakan untuk pengosongan lahan.

“Di dalam putusan itu tidak menyatakan tanah itu akan dilaksanakan pengosongan,” jelas Brigjen TNI Ilham Yunus.

Pernyataan di atas keliru, karena jelas ada perintah pengosongan lahan di putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tahun 2025 dengan perkara nomor 100/Pdt.G/2024/PN Bjb poin ke-2 dan ke-3 yang berbunyi:

• Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa secara seketika dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara kepada Penggugat terhadap tanah seluas 3,6 Ha.

• Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding dan kasasi.

Brigjen TNI Ilham Yunus berjanji, pihaknya juga akan mengecek patok tanah di wilayah sengketa untuk menentukan mana lahan milik TNI AD dan mana lahan milik warga Sidomulyo 1.

Anggota Korem 101/Antasari, Yono. Foto; fahmi

Salah satu anggota Korem 101/Antasari, Yono menyebut pihaknya telah melalui prosedur hukum yang berlaku untuk sengketa tanah ini.

“Kita menempuh jalur hukum yang ada, kalau ada bukti-bukti yang menguatkan masyarakat silahkan lampirkan dan bawa ke pengadilan,” ujarnya.

DPRD Kalsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah

Menanggapi permasalahan ini, DPRD Kalsel siap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa tanah yang telah bergulir belasan tahun ini.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK saat menemui massa aksi di depan Rumah Banjar -sebutan gedung DPRD Kalsel.

“Lebih baik kita pertemukan dalam RDPU supaya tidak ada rakyat yang dirugikan begitu juga dengan pihak TNI,” kata H Supian HK, pada Rabu (22/4/2026).

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK. Foto: fahmi

Para pihak yang diundang antara lain warga Sidomulyo 1, Komandan Korem 101/Antasari, Komandan Detasemen Zeni Tempur 8 Gawi Manuntung, Komandan Detasemen Polisi Militer, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalsel, hingga Ketua Aliansi BEM se Kalsel.

RDPU sendiri dijadwalkan akan berlangsung di ruang Rapat Ismail Abdullah Gedung B Lantai IV DPRD Kalsel, pada Selasa (5/5/2026) pukul 14.00 Wita.

Pertemuan nantinya dirangkai dengan pembahasan wacana pembentukan Taman Nasional Meratus yang melibatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.

Terlepas dari itu semua, kini nasib masyarakat Sidomulyo 1 ditentukan oleh Mahkamah Agung. Jika memori kasasi ditolak, besar kemungkinan tanah warga benar-benar digusur. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi

Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca