Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Vaksinasi Anak di HSU, Orangtua Diberi Waktu Memutuskan

Diterbitkan

pada

Vaksinasi anak usia 6-11 tahun terus dilakukan di Kabupaten HSU. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menegaskan siswa yang belum divaksin Covid-19 tetap diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dengan syarat dan ketentuan.

Pelaksana tugas (Plt) Disdik HSU Ahadi Ilhami, mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Hulu Sungai Utara tentang pembelajaran tatap muka, sekolah yang belum melaksanakan vaksinasi dilarang melaksanakan PTM. Sedangkan untuk pelaksanaan PTM sendiri dilaksanakaan dengan terbatas hanya 50 persen dari kapasitas.

Ilhami mengatakan bagi orangtua yang tidak mau anaknya divaksin akan diberi waktu 2-3 hari memutuskan untuk kesediaan mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kita tunggu sampai 2-3 hari, apakah mereka mau mengikuti vaksinasi atau tidak,” terang Ahadi Ilhami, kepada kanalkalimantan.com, Senin (7/2/2022).

 

Baca juga : Akurasi Alat Ukur dan Timbangan, Layanan Tera Ulang di Kabupaten Banjar Dimulai

Lebih lanjut, ia menyebut pemberian waktu tersebut dilakukan Dinas Pendidikan HSU mengingat masih banyak orangtua yang takut anaknya diberikan vaksin.

Dengan memberikan waktu 2-3 hari kepada orangtua untuk memutuskan anaknya divaksin atau tidak, menurutnya, bisa memberi keyakinan kepada orangtua bahwa vaksinasi aman untuk anak.

“Jadi beberapa saat kedepan (siswa) yang sudah vaksin ini tidak terjadi apa-apa, mungkin akan segera mengikuti vaksinasi yang lain,” katanya.

Bagi orangtua yang tetap tidak memberikan izin anaknya untuk divaksin pihaknya masih melakukan koordinasi jenis metode pembelajaran yang akan digunakan kepada anak agar tetap bersekolah.

 

Baca juga : Ilmuan : Suhu Laut Meningkat Tiap Tahun, Ciptakan Kekacauan Cuaca Global

Kendati demikian, ia juga tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut membantu pemerintah menyukseskan program vaksinasi, lebih khusus program vaksinasi anak usia 6-11 tahun, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU, Masbudianto, sebelumnya menyebut sejauh ini masih belum ada laporan, terkait anak yang mengikuti vaksinasi mengalalami efek gejala berat ataupun hingga meninggal dunia.

“Ini sebenarnya mungkin yang sangat tidak kita harapkan. Selama ini khususnya di Kabupaten HSU tidak ada kejadian seperti bergejala atau meninggal dunia,” kata Masbudianto.

Lebih lanjut, Masbudianto mengatakan, apabila memang terjadi efek reaksi gejala berat hingga meninggal dunia akibat vaksinasi, pihaknya memastikan akan bertanggung jawab.

“Pemerintah pasti akan bertanggung jawab, baik dari segi pengobatan, perawatan di rumah sakit ataupun di Puskesmas, itu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->