Bisnis
UMP Kalsel 2024 Naik Rp132 ribu, Jauh dari Harapan Kaum Buruh
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2024 sebesar 4,22%.
Kenaikan itu didasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0927/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2024 dan muli berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dimana dalam SK yang sudah ditandatangani Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersebut ditetapkan UMP Kalsel 2024 menjadi sebesar Rp3.282.812 per bulan dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.149.977.
“UMP tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.282.812,21, kalau di prestasikan ini kenaikannya sebesar 4,22 persen,” kata Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti, Senin (21/11/2023) siang.
Baca juga: Komut PTAM Intan Banjar Diberhentikan, Pemegang Saham Sebut Cacat Hukum
Sementara jika dikalkulasikan, kenaikan UMP Kalsel 2024 hanya sebesar Rp132 ribu dari nominal UMP tahun sebelumnya.
“(Kenaikan) ini berdasarkan dari variabel perhitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks tertentu,” ungkap Iwan Sayuti.
Kenaikan UMP sebesar 4,22% tersebut jauh dari harapan buruh yang ada di Kalsel.
Belum lama tadi tepatnya pada Rabu (15/11/2023), ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menuntut kenaikan UMP tahun 2024.
Baca juga: Pembangunan Gedung Olahraga Kalsel Dikebut, Segini Progresnya
Massa yang berasal dari tiga organisasi buruh di Kalsel diantaranya Federasi Serikat Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat itu meminta pemerintah untuk menaikkan UMP Kalsel tahun 2024 sebesar 15%.
Pernyataan itu mereka sampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Kadisnakertrans Irfan Sayuti yang saat itu sempat menemui massa.
Menurut mereka, kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini menjadi alasan mereka menuntut agar UMP dinaikan 15%. Disamping data hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata kenaikan berkisar 12% sampai 15%.
Alasan lainnya menurut mereka, Bank Dunia per 1 Juli 2020 telah menaikan dan menetapkan status Indonesia dari Lower Midle Income Country menjadi Midle Income Country dengan dengan Gross National Income (GNI) dimana pendapatan per kapita adalah USD 4.050.
Baca juga: Didapati Perahu Karam, Petani di HSU ‘Pulang’ ke Rumah Sudah Tak Bernyawa
“Pertumbuhan ekonomi dalam tiga tahun terakhir semakin membaik, alangkah adilnya kalau dinikmati juga oleh kaum buruh, hal tersebut dipastikan meningkatkan daya beli kaum buruh sehingga barang dan jasa produk para pengusaha terakomodir, yang pada gilirannya pertumbuhan ekonomi akan sangat membaik, itulah lingkaran pasal sosial pengejewentahan dari Keadilan Seluruh Rakyat Indonesia,” bunyi pernyataan tiga organisasi buruh Kalsel tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE12 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju