HEADLINE
Komut PTAM Intan Banjar Diberhentikan, Pemegang Saham Sebut Cacat Hukum
Sekda Banjarbaru: Kami Pemegang Saham Tak Hadir dalam RUPS LB
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemilik saham Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar memberhentikan secara tiba-tiba di tengah jalan Komisaris Utama (Komut). Buntutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sebagai satu dari tiga pemegang saham mempertanyakan pemberhentian Komut PTAM Intan Banjar tanpa melibatkan alias persetujuan salah satu pemilik modal.
“Saat itu memang ada undangan resminya, tapi Pemko Banjarbaru tidak hadir karena tidak jelas agenda apa yang dibahas dan tidak diketahui apa yang dibahas dalam RUPS itu. Memang ada undangan RUPS Luar Biasanya. Namun, tiba-tiba dapat kabar secara lisan Komisaris Utama PTAM Intan Banjar diberhentikan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Said Abdullah, Selasa (21/11/2023) siang.
“Sampai sekarang saya juga tidak menerima surat resmi pemberhentian Komisaris Utama PTAM Intan Banjar. Apa alasan diberhentikan, kenapa diberhentikan, aturan apa yang dilanggar Komisaris Utama, sehingga diberhentikan begitu saja. Jadi secara resmi kami mempertanyakan alasan pemberhentian itu,” beber Sekda Banjarbaru.
Baca juga: Pembangunan Gedung Olahraga Kalsel Dikebut, Segini Progresnya
Perlu diketahui H Mokhamad Hilman diberhentikan sebagai Komisaris Utama PTAM Intan Banjar pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dilaksanakan di aula PTAM Intan Banjar di Banjarbaru, pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
Direksi PTAM Intan Banjar mengundang tiga pemegang saham untuk menggelar RUPS LB. Nah, saat RUPS LB itu yang hadir hanya Bupati Banjar H Saidi Mansyur (Pemkab Banjar) dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suparmi mewakili Gubernur H Sahbirin Noor dari Pemprov Kalsel.
RUPS LB pada hari itu tanpa dihadiri Wali Kota Banjarbaru atau orang yang diutus sebagai wakil salah satu pemegang saham perusahaan terbuka milik publik tersebut.
Sekadar diketahui, Pemkab Banjar menjadi pemegang saham sebesar 52,17 persen, Pemko Banjarbaru 37,74 persen dan Pemprov Kalsel 10,10 persen.
Baca juga: Sidang Korupsi DPKUP Disnakeswan HSS, ASN Dapat Pinjaman Beli Dua Ekor Sapi
“Kami salah satu pemegang saham saat RUPS Luar Biasa yang memberhentikan Komisaris Utama itu tidak ada, dan tidak dilibatkan dalam pengambilan putusan,” tegas Sekda Said Abdullah.
Secara aturan perusahaan terbatas yang sahamnya dimiliki tiga pemerintah daerah, mestinya semua putusan apapun yang diambil harus melibatkan semua pihak alias para pemilik saham. “Putusan itu kami nilai cacat hukum,” sebut Sekda Banjarbaru.
Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, Sekda menyayangkan putusan sepihak pemberhentian Komut PTAM Intan Banjar tersebut. “Saya juga tahunya secara lisan, surat resmi pun tidak ada, ini kan PT bukan lagi perusahaan daerah, bukan juga perusahaan keluarga yang bisa seenaknya memberhentikan komisaris tanpa putusan bersama,” beber Sekda Banjarbaru.
Baca juga: Kafilah HSU Diberangkatan ke MTQ Korpri Tingkat Kalsel di Banjarbaru
Lalu apa langkah Pemko Banjarbaru menyikapi pemberhentian Komut PTAM Intan Banjar? Pemko Banjarbaru secara resmi mengajukan surat resmi kepada BPKP agar melakukan audit menyeluruh terhadap PTAM Intan Banjar. “Pemko Banjarbaru inginkan BPKP melakukan audit menyeluruh, berapa nilai dana ketiga pemilik saham secara persentasi, seluruh asetnya apapun harus dinilai,” tegas Sekda Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter : bie
Editor : kk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
Bisnis2 hari yang lalu
Minta Masukan, Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor ke YLKI Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tiga Kali Diberi Surat Peringatan, Pemko Banjarbaru Bongkar 21 Kandang Babi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Eksekusi Kandang Babi di Guntung Manggis, Hewan Ternak Tersisa Dilokalisir