Connect with us

Kabupaten Banjar

Turunkan 70 Personil, Satpol PP Banjar Bersihkan PKL Jalan Pemurus Pasar Ahad

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjar menertibkan PKL di jalan Pemurus samping Pasar Ahad Kertak Hanyar, Senin (29/4/2019). Foto : rendy

MARTAPURA, Tepati janji, menyikapi keluhan pedagang Pasar Ahad Kertak Hanyar, Pemkab Banjar melakukan langkah tegas. Satpol PP Banjar turunkan 70 personil menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Pemurus samping Pasar Ahad, Kecamatan Kertak Hanyar, Senin (29/4) pagi.

“Sudah jauh-jauh hari kita layangkan surat penindakan (SP3), ini adalah tindak lanjut kesepakatan yang dilakukan dengan para pedagang sejak satu bulan yang lalu,” jelas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar, Bahrudin.

Lebih jauh Bahrudin menjelaskan, dalam penertiban yang dilakukan ini akan tetap berpegang terhadap prosedur surat edaran Bupati Banjar, agar PKL di jalan Pemurus tidak lagi berjualan di sana. Sebelumnya Satpol PP Banjar sudah mengeluarkan surat peringatan pertama hingga 7 hari, kemudian keluar surat peringatan kedua untuk untuk 7 hari jeda waktu tambahan, dan hari ini melakukan penindakan setelah surat peringatan ketiga dilayangkan.

“Kami terpaksa melakukan penindakan, karena sudah ada kesepakatan, mereka semua sudah menerima surat itu. Hari ini kita tertibkan ada 6 hingga 7 dagangan yang masih membandel hingga saat ini, dagangannya kita angkut ke kantor,” tegas Bahrudin.

Dalam penertiban hari ini, Bahrudin mengaku tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh PKL, walaupun sebelumnya ada satu dua orang yang terlihat memprovokasi pedagang yang lain, namun berhasil diredakan anggota, sehingga secara keseluruhan penertiban berjalan dengan lancar.

“Tidak ada perlawanan dari PKL, hanya beradu argumen itu wajar seperti biasa, kalau saja tadi ada yang masih ngotot kita bawa ke pengadilan dan kita berikan tindak pidana ringan,” akunya.

Sebelumnya, masalah keberadaan PKL di Jalan Pemurus Kertak Hanyar Km 7 Kabupaten Banjar, dipermasalahkan pedagang di Pasar Ahad. Protes pedagang Pasar Ahad Kertak Hanyar dilakukan dengan aksi mogok bayar retribusi.

Mereka menyebut, kehadiran PKL di jalan Pemurus -samping Pasar Ahad- dianggap menyaingi pedagang di dalam pasar. Masalah keberadaan PKL tersebut diyakini sudah berlangsung lama dan kembali mencuat kepermukaan sejak beberapa bulan terakhir.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Banjar untuk mencarikan solusi. Mulai berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga tindakan tegas pengangkutan PKL.

“Kami dari Satpol PP Kabupaten Banjar terlepas dari tuntutan pedagang Kertak Hanyar, tupoksi kami adalah menertibkan dan memelihara ketertiban umum. Maka kami akan melakukan penertiban,” tegas Kasatpol PP Banjar Ali Hanafiah.

Satpol PP Banjar meperingatkan kalau surat peringatan ketiga masih saja tidak digubris, petugas penegak Perda melakukan penertiban operasi yustisi, diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Sangsinya itu berdasarkan peraturan daerah ada denda hingga Rp 5 juta dan kurungan 6 bulan,” tegas Ali Hanfiah.

Menganggapi ketegasan Satpol PP Banjar, Fahmi, perwakilan pedagang resmi Pasar Ahad Kertak Hanyar menyambut gembira. “Saya mewakili pedagang sangat bersyukur, keluhan kami sudah ditanggapi dan sudah ada kemajuan tindak lanjut dari Satpol PP Banjar, mendengar penjelasan seperti itu tentunya kami sudah merasa lega,” akunya.

Ditambahkan Fahmi, dengan keberadaan PKL tersebut turut menurunkan omset mereka sebagai pedagang resmi di pasar ahad, bahkan sudah ada 5 pedagang lebih yang sudah menutup tokonya karena mengaku merugi.

“Totalnya ada 260 pedagang resmi yang berjualan di Pasar Ahad Kertak Hanyar ini, intinya kami mengeluhkan PKL itu, jangan sampai kami merugi lagi,” pungkasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->