Hukum
Tidak Ada Surat Teguran, Izin Usaha “Mama Khas Banjar” Masih Ada
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum terdakwa Firly Norachim (31) menanggapi bantahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait kasus hukum yang menyeret pemilik “Mama Khas Banjar” ke meja hijau.
Kuasa hukum, Faisol Abdori hadir dalam sidang mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihaknya pada pekan lalu.
Menurut kuasa hukum tidak perlu Ditreskrimsus Polda Kalsel menanggapi apa yang menjadi opini publik dalam polemik ini.
Sebab kata dia, pra peradilan menjadi tempat yang pas telah diajukan pihaknya, namun tidak mereka lakukan.
“Mereka sebenarnya sudah kita sediakan tempatnya yaitu di pra peradilan, tetapi tidak mereka lakukan itu, tidak mereka manfaatkan itu,” ujar Faisol Abdori, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”
“Jadi percuma saja kemudian Ditreskrimsus, bahkan Kapolda menyatakan mereka sedang melindungi masyarakat yang lebih banyak,” sambung dia.
Menurut Faisol Abdori, Kapolda dalam hal ini lupa bahwa ada MoU atau nota kesepahaman yang dibuat oleh Kapolri dengan Menteri Koperasi dan UMKM.
Begitu pun dengan bukti surat pembinaan yang didapatkan Ditreskrimsus Polda Kalsel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru, surat tersebut tidak menunjukkan adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh Firly.
Baca juga: Jerat Hukum “Mama Khas Banjar”, JPU Tetap Pada Dakwaan Pasal Perlindungan Konsumen
“Tindakan pidana itu adalah ketika tindakan-tindakan administratif yaitu teguran dan itu berkali-kali, sehingga itu dianggap bebal di situ, maka bisa saja dilimpahkan kepada kepolisian,” jelas dia.
Padahal sambungnya, upaya tertinggi dari adanya pembinaan baik teguran yang dilakukan pemerintah adalah dengan mencabut izin usaha milik Firly.
“Tapi sampai hari ini izin usaha Mama Khas Banjar itu masih tetap ada, artinya tidak ada teguran keras di situ, tidak ada hukuman yang kemudian perlu dinaikan kepada hukuman pidana,” ungkapnya.
Baca juga: 66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Hukuman pidana, kata dia, sejatinya adalah hukuman terakhir ketika sudah tidak ada lagi hukuman yang lain. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMasuk Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Banjarbaru Cek Kesiapan SRT 2
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluFestival Mesiwah Pare Gumboh VIII Digelar di Desa Liyu
-
Olahraga1 hari yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Minta Pemko Palangka Raya Adopsi Program Bantuan Persalinan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTRC BPBD Kalsel Tangani Tiga Titik Karhutla di Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluTim KPK Monitoring dan Evaluasi Program Cetak Sawah 2026 di Kapuas


