Connect with us

HEADLINE

Jerat Hukum “Mama Khas Banjar”, JPU Tetap Pada Dakwaan Pasal Perlindungan Konsumen

Diterbitkan

pada

Kuasa Hukum, Faisol Abdori bersama terdakwa Firly Norachim yang terseret pasal perlindungan konsumen di PN Banjarbaru, Senin (17/3/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terdakwa Firly Norachim (31) pemilik “Mama Khas Banjar” yang terjerat pasal Undang-Undang perlindungan konsumen hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (17/3/2025) siang.

Pengusaha UMKM ini nampak hadir bersama kuasa hukum didampingi sejumlah pihak keluarga dalam agenda sidang pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum pada pekan lalu.

Melalui kuasa hukum, Faisol Abdori mengatakan, apa yang menjadi tanggapan dari penuntut umum dalam sidang hari ini tidak jauh berbeda dari apa yang sudah diungkapkan Kajari Banjarbaru sebelumnya.

“Artinya mereka masih bersikukuh bahwa mereka, masih melakukan dakwaan itu dengan cepat, mereka masih beralibi bahwa mereka harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih luas dalam hal ini konsumen di dakwaan ini,” ujar Faisol Abdori.

Dari tanggapan itu pula, katanya, memperlihatkan bahwa para penegak hukum lupa jika masyarakat itu tidak hanya tentang konsumen. Firly sebagai pengusaha UMKM juga merupakan bagian dari masyarakat.

Baca juga: 66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya

“Firly sebagai pengusaha UMKM itu juga bagian masyarakat yang memang sebenarnya sudah sangat didukung pemerintah, dalam hal ini negara melalui MoU,” jelas dia.

Ia menegaskan dari eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan, menjadi peluang satu-satunya pihaknya untuk kemudian menyelesaikan polemik antara pengusaha UMKM yang dilindungi oleh negara.

“Pun dengan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindakan itu mereka secara prosedural mereka melakukan kesalahan-kesalahan,” sambungnya.

Baca juga: Hadapi PSU 19 April, Bawaslu Banjarbaru Aktifkan Kembali Petugas

Setelah mendengarkan tanggapan JPU pada sidang hari ini, Firly kembali akan dihadapkan di depan meja hijau pada sidang selanjutnya hari Senin pekan depan dengan agenda putusan sela.

“Ini yang kemudian kita harapkan di minggu depan, yaitu kesempatan kepada majelis untuk memutus apa yang menjadi keberatan kami sekaligus apa yang menjadi pendapat dari JPU,” imbuh dia.

Adapun saat ini Firly berstatus sebagai tahanan kota, dimana dirinya diperbolehkan pulang karena sebelumnya pengajuan penangguhan penahanan owner mini market Mama Khas Banjar itu dikabulkan di hadapan majelis hakim. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->