Connect with us

Kota Banjarmasin

Terganjal Aturan, Dinkes Banjarmasin Ambil Alih Pembangunan Incinerator

Diterbitkan

pada

Dinkes Banjarmasin telah mengusulkan anggaran Rp 5 miliar untuk pembangunan incinerator Foto: net

Saat ini di Kalsel diketahui ada tiga jasa transportir hingga pemusnahan limbah B3 dan medis yaitu Artama Sentosa Indonesia, Sinar Bintang Albar, dan Mitra Hijau. “Harusnya pengambilan dan pemusnahan limbah medis dan B3 maksimal 2 kali 24 jam. Tapi terbatasnya armada menyebabkan ditemukannya adanya pengangkutan yang tertunda,” katanya.

Idealnya, semua kabupaten dan kota harus memiliki insinerator. Fasilitas Kesehatan bisa menumpang ke rumah sakit Selama rumah sakit yang menerima memiliki surat izin atau dengan melakukan pemusnahan melalui jasa pihak ketiga pemusnah limbah medis dan B3.

“Salahnya saat ini tidak ada rumah sakit yang memiliki incinerator yang mempunyai izin menerima limbah dari luar mereka hanya memiliki izin memusnahkan limbah dari rumah sakit mereka sendiri. Selain itu juga masih ada yang punya insinerator namun belum mendapatkan Surat Izin juga ada yang masih dalam tahap penyediaan,” terangnya. (mario)


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->