Kota Banjarmasin
Terganjal Aturan, Dinkes Banjarmasin Ambil Alih Pembangunan Incinerator
Saat ini di Kalsel diketahui ada tiga jasa transportir hingga pemusnahan limbah B3 dan medis yaitu Artama Sentosa Indonesia, Sinar Bintang Albar, dan Mitra Hijau. “Harusnya pengambilan dan pemusnahan limbah medis dan B3 maksimal 2 kali 24 jam. Tapi terbatasnya armada menyebabkan ditemukannya adanya pengangkutan yang tertunda,†katanya.
Idealnya, semua kabupaten dan kota harus memiliki insinerator. Fasilitas Kesehatan bisa menumpang ke rumah sakit Selama rumah sakit yang menerima memiliki surat izin atau dengan melakukan pemusnahan melalui jasa pihak ketiga pemusnah limbah medis dan B3.
“Salahnya saat ini tidak ada rumah sakit yang memiliki incinerator yang mempunyai izin menerima limbah dari luar mereka hanya memiliki izin memusnahkan limbah dari rumah sakit mereka sendiri. Selain itu juga masih ada yang punya insinerator namun belum mendapatkan Surat Izin juga ada yang masih dalam tahap penyediaan,†terangnya. (mario)
-
HEADLINE2 hari yang laluDinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluRespon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga
-
HEADLINE1 hari yang laluKasus Korupsi IUP di Tabalong: Plt Kadis ESDM Kalsel Sebut Terkait Galian C
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong

