HEADLINE
Tanpa Izin Trayek, Angkot Cempaka-Martapura Beroperasi Pakai SK Sementara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru berikan perpanjangan izin trayek angkutan kota (Angkot) dengan Surat Keterangan (SK) izin trayek sementara.
Sebelumnya, puluhan sopir angkot bersama DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru mendatangi kantor DPRD Banjarbaru untuk berkeluh kesah, Senin (10/6/2024) sore.
Mereka meminta permasalahan izin trayek angkot di wilayah Banjarbaru yang belum diterbitkan sejak pengajuan perpanjangan trayek pada tahun 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 bahwa pengaturan angkutan antar kota dalam provinsi berada di bawah kewenangan Gubernur -Pemprov Kalsel-.
Baca juga: Izin Trayek Angkot Tak Diperpanjang, Jalur Malah Kena Pangkas
Karena bukan ranah Pemko Banjarbaru membuat izin trayek, sehingga izin trayek angkot Cempaka-Banjarbaru tidak bisa ditertibkan oleh pihaknya.
“Artinya harus revisi sesuai dengan kewenangan kita, karena proses kewenangan itu tidak serta merta terbit, SK-nya harus proses lagi. Kita revisi lagi SK Wali Kota untuk trayek dari Cempaka-Martapura, harus diubah menjadi trayek Cempaka-Batas kota,” jelas Kadishub Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah.
Dishub Banjarbaru mengusulkan revisi SK Wali Kota yang awalnya menggunakan trayek Cempaka-Martapura menjadi Cempaka-Batas kota. Kemudian selama proses revisi itu diterapkan SK izin sementara.
Sehingga Dishub Banjarbaru memastikan pada masa transisi, izin trayek tidak bisa keluar sampai SK Wali Kota perbaikan terbit dan diberlakukan.
Baca juga: Banjarbaru Surplus Pendapatan dan Belanja Daerah di 2023
“Sekarang (SK Wali Kota, red) masuk bagian hukum, tapi kalau mereka masih menuntut yang sama silahkan ke provinsi, artinya jalur itu bisa operator yang lain mengisi,” ungkapnya.
Jika revisi sudah selesai para sopir dapat mengajukan izin trayek tentunya dengan melengkapi standar-standar keselamatan, seperti uji KIR dan sebagainya.
“Setelah SK itu keluar harus masuk ke OSS (Online Single Submission) lagi untuk mendaptkan izin,” sebut dia.
“Nah, karena sekarang tidak ada trayek, maka SK sementara digunakan masa transisi karena kami tidak bisa mengeluarkan trayek baru untuk lintas kabupaten kota sampai ada SK yang ditertibkan,” jelasnya.
Baca juga: Tolak Kebijakan Tapera dan UKT, Mahasiswa Unjuk Rasa di Rumah Banjar
Terkait penerbitan SK izin trayek sementara ini, Kadishub Banjarbaru mengatakan akan sesegaranya menindaklanjuti penerbitan SK sementara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Hukum3 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah
-
BPBD KAB BANJAR3 hari yang lalu
Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada