HEADLINE
Tak Asal Terbang, Pilot Drone ‘Wajib’ Kantongi Sertifikat
Drone populer sejak beberapa tahun ke belakang menjadi mainan baru bagi para pehobi. Pesawat nirawak itu menawarkan sensasi baru selain radio control.
Penggunaan drone di Kalsel pun kini mulai meluas. Kalangan tua maupun muda hingga bocah bisa memainkannya, asal terampil dan mampu. Namun, ternyata perangkat itu juga mempunyai resiko tinggi dan sejatinya punya aturan khusus dalam menerbangkannya.
“Iya karena kesalahan kecil bisa berakibat fatal. Dan namanya ini barang elektronik dan bisa membahagiakan, bisa juga mencelakakan orang lain,†kata Didi Junaidi, Ketua Komunitas Drone Banua Kalimantan (DBK) kepada Kanal Kalimantan di salah satu both FESTIVALAND 2018 di lapangan Murjani Banjarbaru, Minggu (18/11).
Lalu apa sih drone itu? Mungkin banyak dari Anda yang masih bertanya-tanya apa itu drone dan apa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari benda ini.
Akhir-akhir ini, penggunaan drone semakin populer dan meluas. Banyak orang yang mulai menggunakan drone untuk berbagai keperluan mulai dari komersil maupun non komersil. Pada awalnya drone merupakan fasilitas yang hanya digunakan oleh pihak militer maupun pemerintah.
Secara umum, drone merupakan suatu kendaraan udara yang berbentuk seperti pesawat terbang atau helikopter yang dioperasikan tanpa menggunakan awak atau pilot. Berbeda dengan pesawat terbang yang pilotnya berada di dalam kabin, pilot drone tetap berada di daratan dan hanya mengendalikan drone lewat fasilitas remote control.
Bermain drone ternyata tak semudah yang dibayangkan. Bagi Didi Junaidi, kemampuan pilot drone mesti diasah sesering mungkin supaya tangkas. Buat mendapatkan sertifikasi pilot drone, kata Didi, juga sangat sulit. Apalagi, hobi ini tidak murah. Butuh puluhan juta buat menebus sebuah drone.
Memperlakukan drone juga tak bisa sembarang. Karena sumber tenaga utama drone adalah energi listrik disimpan dalam baterai, maka harus pandai-pandai mengatur.
“Kita harus tahu cara penggunaan baterai untuk terbang waktu yang lama. Dan kurang lebih kan baterai itu cuma bisa terbang 20 menit. Landing. Biasanya terbang baterai yang berikutnya. Lalu lepas dan nunggu adem dulu baterainya, terus saya coba terbang untuk menggunakan baterai ke-2,†kata Didi.
Karena pemerintah sudah menerbitkan aturan soal menerbangkan pesawat nirawak, maka hal itu harus diketahui para pengguna drone jika tak mau bermasalah di kemudian hari. Didi berharap, penjaja drone juga ikut memaparkan hal itu supaya pembeli mereka paham.
“Karena siapapun bisa beli dan siapapun bisa mengembalikan. Itulah kenapa kami bergabung dalam komunitas Drone Banua Kalimantan,†ucap Didi.
Tata cara bermain drone sejatinya sudah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Kemenhub menyatakan, drone hanya diperbolehkan mengudara pada area uncontrolled airspace, yakni di bawah 500 kaki atau 150 meter. Mereka juga diizinkan terbang dalam jarak 500 meter dari batas terluar area terbatas.
Jika ingin terbang di atas 150 meter, sang pilot harus mengantongi izin Dinas Perhubungan Udara 14 hari sebelumnya. Perubahan izin paling lambat tujuh hari sebelumnya. Sedangkan pemakaian drone buat pemotretan, perfilman, atau pemetaan harus seizin pemerintah kabupaten atau kota setempat. Kalau hendak dipergunakan buat aplikasi pertanian atau perkebunan, harus berjarak 500 meter dari pemukiman.
Didi mengatakan, adapun salah satu tujuan dibentuknya komunitas DBK adalah untuk bersilaturahmi dan saling share informasi bagaimana aturan dalam menerbangkan drone yang baik dan benar.
“Artinya kita di komunitas ini mencari dan menyampaikan informasi, tentang bagaimana tata cara bermain drone yang baik, aturan yang diperbolehkan, dan juga sanksi kepada pengguna drone jika melakukan kesalahan,†paparnya.
Lebih jauh Didi menjelaskan di Kalsel sendiri, pilot drone ada banyak sekali, dari berbagai latar belakang berbeda. Sayangnya, tidak semua pilot drone paham seluk-beluk penggunaan pesawat nirawak itu alias asal terbang.
“Drone tentu punya aturan main tersendiri dan semua tercatat dalam Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Sanksinya tak main-main, ancaman hukumannya bisa dipidana 3 tahun dan denda Rp 1 miliar,†beber Didi. (mario/rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Purna Paskibraka 2024 HSU Kunjungi Kampus IPDN
-
Pemilu 20242 hari yang lalu
Debat Publik Pilwali Banjarmasin Berlangsung Tiga Kali, Ini Tanggalnya
-
PEMILU 20242 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menteri LHK Resmikan Persemaian Liang Anggang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota: Semua Pelayanan Publik Harus Ada di MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Tersangka, Sekdprov: Pemerintahan Berjalan Normal