Connect with us

POLITIK BANJARBARU

Sosialisasi Sengketa Pilkada, Bawaslu Tegaskan Banjarbaru Kategori Aman

Diterbitkan

pada

Sosialiasai penyelesaian sengketa Pilkada oleh Bawaslu Banjarbaru Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjelang pesta demokrasi yang hanya tinggal beberapa bulan lagi, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020, Rabu (18/3/2020) pagi, di Fave Hotel Banjarbaru.

Kegiatan sosialiasi ini diikuti oleh berbagai macam kalangan yang terlibat maupun betugas menyukseskan Pilkada di Banjarbaru. Seperti halnya, para pimpinan partai politik di Kota Banjarbaru, KPU, Kesbangpol, perwakilan calon independen serta insan pers.

Bawaslu Banjarbaru sendiri menghadirkan empat narasumber, sebagai pembicara dalam kegiatan ini. Salah satunya, yakni Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Menurut Aries, sosialisasi sengketa pemilihan penting dilakukan mengingat adanya berbagai aspek yang lebih dulu harus diketahui. Apalagi, penyelesaian sengketa juga merupakan kewenangan pengawas pemilu (Bawaslu) selain melakukan pengawasan, pecegahan, dan penangangan pelanggaran.

“Penyelesaian sengketa ini menjadi alat bagi warga negara yang mencari keadilan. Tapi hanya sebatas pada pasangan calon atau bakal pasangan calon yang dalam hal ini merasa dirugikan ketika terbitnya Surat Keputan (SK) acara KPU. Mereka yang merasa dirugikan bisa memohon ke Bawaslu, untuk meminta penilaian apakah berita acara tersebut sudah sesuai atau tidak,” katanya.

Dalam mekanismenya, Bawaslu akan menempuh penyelesaian sengketa melalui musyawarah secara terbuka. Artinya, baik itu KPU dan pihak yang merasa dirugikan nantinya akan saling dipertemukan.

Proses penyelesaian sengketa akan dimulai usai berkas telah dimasukkan dan di registrasi. Prosesnya penyelesaian sengketa ini akan memakan waktu hingga lima hari lamanya. Ditengah prosesnya nanti, Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan alat bukti dan bisa saja menghadirkan para ahli.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar, mengungkapkan bahwa sosialisasi sengekta ini juga sangat penting bagi partai politik yang akan mengusung para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ataupun terkait calon perseorangan di Pilkada banjarbaru. Tentunya, dengan memahami mekanisme dan prosedur, maka proses penyelesaian sengketa diharapkan dapat berjalan dengan baik.

“Kita juga mengundang KPU. Karena bila ada sengketa, maka KPU akan menjadi pihak termohon. Sementara para parpol dan calon independen sebagai pihak pemohon sengketa,” katanya.

Lantas, bagaimana Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Banjarbaru? Dahtiar, menyatakan bahwa tingkat kerawanan di Kota Banjarbaru masih dalam kategori rawan sedang. “Tingkat kerawanan di Banjarbaru tidak tinggi. Indeks kerawan pemilu itu lebih menyinggung di Kota Banjarmasin dan Kotabaru. Diantara 7 Kabupaten/Kota yang ada di Kalsel, Kota Banjarbaru berada di urutan nomor 4 dalam kontek (indikator) kontesasi,” katanya.

Selain dari Bawaslu Kalsel, ada Ketua pengadilan tata usaha negara Banjarmasin, Sumartanto, yang juga memaparkan tentang kewenangan peradilan tata usaha negara dalam menerima dan memutuskan sengketa proses pemilihan kepala daerah.

Lalu, ada Ichsan Anwary sebagai akedemisi ULM yang menyampaikan tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan dalam perspektif tata negara.

Edi Ariansyah, selaku koordiv sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kalsel, juga menyampaikan perspektif KPU sebagai termohon terhadap penyelesaian sengketa proses pemilihan dan sistem informasi penyelesaian sengeketa (SIPS). (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->