Connect with us

HEADLINE

SJ Penganiaya Anak Yatim Terancam 3,5 Tahun Penjara, Uang Donatur Masih Diselidiki Polisi 

Diterbitkan

pada

SJ terduga pelaku penganiayaan di Griya Yatim Dhuafa Mentaos saat diamankan polisi bersama sang istri. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka SJ, penganiaya anak asuh di panti asuhan Griya Yatim Dhuafa, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. SJ saat ini masih ditahan di Mapolres Banjarbaru menunggu proses persidangan.

SJ diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap 6 anak asuh berdasarkan hasil visum dan pengakuannya.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Subroto Rindang Arie Setyawan mengatakan, saat ini pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka berinisial SJ, dan akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini.

“Terkait nanti siapa saja yang dijadikan tersangka, itu masih proses pendalaman,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Rumah Yatim Disurati, Dinsos Banjarbaru Tertibkan Izin Yayasan Pengelola 

Ketika disinggung terkait aliran dana dari donatur, disebut Iptu Subroto, pihaknya masih fokus pada kasus pertama. Terkait tersangka baru tergantung hasil penyidikan saat personelnya melakukan lidik terhadap kasus ini.

“Kami masih fokus korban anak (Penganiayaan, red), yang lain masih proses pendalaman,” bebernya.

Lebih lanjut, Iptu Subroto menuturkan berdasarkan hasil visum yang diperoleh, ada luk atau bekas luka yang diterima anak-anak asuh di panti asuhan Griya Yatim Dhuafa.

Adapun motif tersangka SJ, kata Iptu Subroto, melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya karena para anak asuhnya melakukan kesalahan. Sehingga dikenakan hukuman oleh SJ kepada anak asuhnya.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Subroto Rindang Arie Setyawan (kiri) didampingi Kanit PPA Polres Banjarbaru, Lujeng Wiyono (kanan). Foto: ibnu

Baca juga: Rumah Yatim di Mentaos Banjarbaru Berhenti Total, Pengelola Meringkuk di Penjara

“Jadi sifat hukuman itulah yang mengarahkan kepada perlukaan itu,” ungkapnya.

Masih menurut Iptu Subroto, sifat hukuman yang menghasilkan luka itu tidak normal dari yang diterima para korban.

“Kalau melihat dari tubuh para korbannya, perlukaannya ada yang baru dan lama, sehingga ini tidak wajar,” tuturnya.

Tersangka SJ bakal dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014, perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan saat ini ditahan di Rutan Polres Banjarbaru guna proses pengembangan kasus. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->