Connect with us

HEADLINE

Rumah Yatim Disurati, Dinsos Banjarbaru Tertibkan Izin Yayasan Pengelola 

Diterbitkan

pada

Salah satu yayasan panti asuhan anak yatim di Banjarbaru ilegal dan ditutup oleh pihak berwajib. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Paska kasus dugaan penganiayaan di panti asuhan Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru menjadi atensi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarbaru.

Dari tahun 2019 izin rekomendasi yang dikeluarkan Dinsos Banjarbaru terhadap panti asuhan di Kelurahan Mentoas itu, ternyata belum pernah memberikan laporan ke Dinsos Banjarbaru, baik laporan keungan maupun pengelolaan, dan jumlah anak di panti asuhan tersebut.

Kepala Dinsos Kota Banjarbaru, Rokhyat Riyadi mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan salah sau pengelola panti asuhan Griya Yatim Dhuafa itu terbukti, maka izin dan rekomendasi pengelolaan akan dicabut permanen.

“Monitoring memang ada beberapa yang belum dilaksanakan, karena ada beberapa giat yang harus dilaksanakan,” akunya, Selasa (17/1/2023) siang.

 

 

Baca juga: Jelang Imlek di Banjarmasin, Ganti Baju Patung Dewa hingga Pembersihan Altar Persembahyangan

Dilanjutkannya, kata Rokhyat, Dinsos Banjarbaru akan melakukan pendataan panti asuhan anak yatim dan yayasan anak yatim yang ada di seluruh Kota Banjarbaru.

“Kita akan mencari informasi keberadaan yayasan atau pengelola panti anak yatim di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi. Foto: Ibnu  

Dengan adanya kasus ini, pihaknya akan melakukan giat pengawasan dan pembinaan kepada yayasan atau pengelola panti yang ada di seluruh Kota Banjarbaru. Disamping itu juga pihaknya akan membuat surat resmi kepada yayasan untuk melaporkan kegiatan kepada Dinsos Banjarbaru.

“Nanti ada surat resminya, isinya dalam pelaksanaan panti itu agar melaporkan segala kegiatan dari administrasi keungan hingga pengelolaannya,” katanya.

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Lelaki di Bangunan Kumuh di Banjarmasin, Lansia Penjaga Malam yang Sakit Stroke

Lebih jauh, Rokhyat mengatakan semua yayasan akan mendapat perhatian dan akan diberlakukan sistem administrasi guna menghindari terjadinya pungli di tempat tersebut, terutama kepada yayasan yang belum mengurus perizinan.

“Kalau yayasan harus legal, tidak bisa tanpa izin semuanya ada aturannya, sesuai ketentuan kalau di dalamnya ada sumbangan baik dari masyarakat atau donatur, bisa jadi termasuk pungli,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->