Connect with us

NASIONAL

Sidang Sengketa Banjarbaru Ibu Kota Kalsel di MK, DPR RI Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Diterbitkan

pada

Sidang permohanan permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 8 tahun 2022 tentang Ibu Kota Provinsi Kalsel. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan terkait sengketa perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dalam agenda mendengar keterangan DPR RI dan Kuasa Presiden, pihak kuasa pun masing-masing menyampaikan petitum. Yang mana pada keterangan saat itu meminta Majelis Hakim menyatakan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Provinsi Kalsel tidak dapat diterima.

Arteria Dahlan dalam hal ini selaku kuasa dari DPR RI menyampaikan keterangan bahwa dalam hal ini para pemohon di tiga perkara yakni 58, 59 dan 60 yang diajukan ke MK, tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

“Bahwa dengan dibentuknya UU Nomor 8 Tahun 2022 dan dilakukannya pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel hal tersebut tidak menyebabkan para pemohon tidak dapat menjalankan kegiatan profesinya. Para pemohon tetap dapat melakukan kegiatan atau profesinya sebagai salah satu badan hukum privat, karyawan swasta, pedagang, maupun buruh harian lepas,” ujar Arteria Dahlan, yang juga anggota Komisi III DPR RI.

 

Sidang permohanan permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 8 tahun 2022 tentang Ibu Kota Provinsi Kalsel. Foto: ist

Baca juga  : Kejari HSU Luncurkan Program ‘One Day One School’ Jaksa Masuk Sekolah

Sebelumnya para pemohon yaitu Kadin Kota Banjarmasin, masyarakat, Wali Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin beranggapan bahwa pembentukan UU Nomor 8 bertentangan dengan UUD dengan tidak melibatkan partisipasi para pemohon.

Para pemohon menyatakan tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan, dan oleh pemohon juga beranggapan berpotensi mengalami kesulitan menjalankan profesinya akibat dari dipindahkannya Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Terkait hal itu pula, Arteria Dahlan menjelaskan bahwa para pemohon tidak menjelaskan urgensi dilibatkannya pemohon dalam dalam proses pembentukan UU a quo. Padahal pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sudah sesuai prosedur, sehingga para pemohon tidak memiliki hubungan tertautan langsung dengan UU yang dimohonkan pengujian.

“Padahal, pembentuk Undang-Undang telah mengakomodir partisipasi publik dengan melakukan berbagai rangkaian kegiatan mencari masukan dalam pembentukan Undang-Undang a quo melalui pertemuan, rapat-rapat dengan berbagai unsur masyarakat akademisi, dan lain-lain, mulai dari proses perencanaan penyusunan sampai dengan pembahasan,” tegasnya.

Baca juga  : Sertifikasi Jadi ‘Senjata’ Pelaku Industri Meyakinkan Calon Pembeli!

Selain itu, perihal berubahnya UU dan sekaligus juga perpindahan Ibu Kota Kalsel yang tercantum di Pasal 4, para pemohon mempersoalkan tentang subtansi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam pembentukan UU yang diuji tersebut.

Arteria pun membeberkan bahwa pada Kalsel perubahan UU dilakukan beriringan dengan perubahan atau pemindahan Ibu Kota Provinsi, yang mana hal tersebut tidak dapat dipermasalahkan.

“Kita pindahkan ibu kota sekaligus juga Undang-Undangnya berubah, karena substansi itu ada yang di Undang-Udang, ada yang di Peraturan Pemerintah, makanya kita masukkan langsung di Undang-Undang,” jelasnya.

Mengenai risalah Pasal 4 pun turut dipertanyakan oleh Hakim Prof Saldi Isra, kemudian dikuatkan dengan keterangan hakim MK Prof Enny Nurbaningsih. Mereka pun mempertanyakan apakah persoalan ini pernah dibahas atau tidak di DPR dalam substansi undang-undang.

Baca juga : Potensi Sektor Pertanian Terus Dikembangkan, UPT BPP Landasan Ulin Raih Penghargaan Tingkat Kalsel

“Karena pemerintah sudah menyampaikan keterangan tetapi memang tidak ditunjukkan bukti-buktinya, seperti salah satunya adalah Perda tentang RPJP Daerah 2005-2025 yang mengatakan sudah ada kajian sejak lama terkait dengan perpindahan ibu kota tersebut,” ujar hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat memberikan keterangan.

Menanggapi keterangan tersebut, Kuasa Hukum Kadin Banjarmasin, Dr Muhammad Pazri menyebutkan, semakin optimistis gugatannya akan dikabulkan, karena diperkuat dengan keterangan hakim MK

“Tolong apa saja yang dibahas oleh DPR dan pemerintah ketika terkait dengan Pasal 4 ini, jadi kalau ada hal-hal yang menyangkut yang kami sampaikan ke DPR tadi yang relevan untuk dijadikan bukti tolong disampaikan dalam persidangan berikutnya,” tegas Pazri.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyebutkan akan mengambulkan permohonan bergabungnya pihak terkait dalam perkara ini.

Baca juga  : Pemkab Tanbu Ikut Rakornis TMMD, Ini Kata Wakaster

Yakni pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu 3 Agustus 2022. Mahkamah Konstitusi akan menghadirkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin untuk mendengarkan keterangannya.

“Atas persetujuan Majelis Hakim dari rapat untuk perkara ini ada permohonan untuk menjadi pihak terkait, yaitu Wali Kota Banjarbaru untuk menjadi pihak terkait,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->