Connect with us

HEADLINE

Siapa “Bermain” Dibalik Keluarnya 45.126 Sak Pupuk Ilegal dari Gudang Pelindo?

Diterbitkan

pada

Pupuk ilegal yang disimpan di gudang Pelindo dikeluarkan tanpa izin Foto: net

BANJARMASIN, Mengagetkan! Hampir separo dari jumlah total 6.500 ton pupuk ilegal asal China yang sebelumnya disita dan dititip di gudang milik Pelindo III Banjarmasin di Pelabuhan Trisakti. Total ada 45.126 sak atau seberat 2.621 ton pupuk yang keluar diangkut ke sejumlah gudang lain.

Diduga, nama Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya dicatut hingga pupuk ilegal keluar mulus secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Korem.

Atas kejadin ini, tentu saja Danrem Kolonel Inf Putra geram. Sebab dengan tegas ia mengatakan tidak ada arahan untuk mengizinkan pupuk ilegal itu dikeluarkan. “Saya ulangi lagi, tidak ada perintah untuk izinkan keluarkan pupuk. Saya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian di Jakarta, tidak ada perintah pengeluaran pupuk,” tegasnya, Selasa (28/8)

Ia meluruskan adanya klaim sepihak yang mengatakan bahwa dia sudah bertemu dengan pihak Kementerian dan juga dengan pihak Graha Inti Jaya (GIJ) di Jakarta tentang kelanjutan pupuk yang berada di Gudang Pelindo Banjarmasin. “Itu semua tidak benar dan harus diusut tuntas siapa yang bermain hingga pupuk dipindahkan dari gudang Pelindo,” katanya.

Bahkan Putra langsung memerintahkan Kepala Staf Korem (Kasrem) 101/Antasari Letnan Kolonel Inf Rudi Namsyah mengecek ke lokasi gudang B, tempat 6.500 ton pupuk asal Cina selama ini diamankan. Dan benar saja, sebagian pupuk tak berada di gudang. Berdasarkan catatan anggota Unit Intel Korem 101/Antasari,  ada 45.126 sak atau seberat 2.621 ton pupuk yang keluar dari total 6.500 ton pupuk yang disita sebelumnya.

Rudi kemudian menemui pihak Pelindo III untuk meminta penjelasan. Namun sayangnya, jawaban dari Deputi Properti Regional Kalimantan Pelindo III Mochamad Sholihin tak memuaskan bagi pihak Korem lantaran pengelola pelabuhan itu mengaku tak bertanggung jawab soal bongkar muat di gudang. “Gudang B itu disewakan ke pihak luar PT Aditya Jaya Mandiri. Untuk kegiatan mulai bongkar muat sampai kapal keluar itu wewenang Otoritas Pelabuhan,” katanya.

Kasrem memastikan hingga kini tidak ada konfirmasi ke Korem untuk pupuk boleh dikeluarkan atau dipindahkan.  “Apalagi ini mengatasnamakan Danrem. Beliau hanya mematuhi hukum jika pun Kementerian Pertanian memerintahkan barang boleh keluar, maka silahkan keluar dan Korem ditembusin suratnya agar kita tidak bertanya-tanya,” tegas Rudi.

Diketahui berdasarkan hasil pemantauan Unit Intel Korem terkait pembongkaran pupuk ilegal dari luar negeri tersebut pada Senin (27/8) sekitar pukul 16.00 WITA di Pelabuhan Trisakti gudang B Komplek Pelabuhan Trisakti Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pupuk dibongkar sejak Rabu (8/8).

Dimana sampai dengan saat ini pembongkaran masih dilaksanakan menunggu permintaan di gudang-gudang yang kosong.  Adapun pupuk dipindahkan ke gudang PT PBB di Desa Keladan, Kabupaten Barito Kuala, PT PBB di Desa Nungki, Kabupaten Barito Kuala, PT Palmina Utama Kabupaten Barito Kuala dan PT GIJ (Graha Inti Jaya) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Seperti pernah diberitakan Antara, 6.500 ton pupuk ilegal asal Negara Cina masuk Provinsi Kalimantan Selatan yang diangkut melalui jalur laut menggunakan kapal bernama Toyo Maru pada 4 Mei 2018.

Putra mengatakan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat serta jajaran intelijen, adanya pembongkaran pupuk ilegal tanpa berkoordinasi dengan pihaknya serta Kementerian Pertanian di Gudang B Komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sementara, Kepala Seksi Pestisida Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Budi Hanafi kala itu turut berada di lokasi pelabuhan saat penindakan oleh Korem memastikan pupuk ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian serta belum ada uji mutu dan efektifitasnya.

Bahkan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Dr Ir Muhrizal Sarwani menegaskan, meski pesanan khusus, pupuk tetap harus terdaftar. Apalagi karena tidak punya label Berbahasa Indonesia dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk disebut ilegal.(rico/ant)

Reporter: Rico/Ant
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->