Connect with us

Kota Banjarmasin

Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Masih Mediasi, Keluarga Korban Minta Diadili

Diterbitkan

pada

Kurniawan (kiri) kuasa hukum keluarga korban dan ayah korban (kiri) penusukan siswa di SMAN 7 Banjarmasin usai menghadiri panggilan diversi di PN Banjarmasin, Selasa (6/2/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus tindak pidana penusukan yang melibatkan ARR (15) siswa kelas X SMAN 7 Kota Banjarmasin pada tahun 2023 lalu, hingga kini terus berlanjut.

Proses diversi atau mediasi yang sebelumnya sempat ditempuh di Polresta Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tak membuahkan hasil. Akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Humas PN Banjarmasin Febrian Ali mengonfirmasi pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang melibatkan ABH (Anak Berhadapan Hukum) tersebut telah dilimpahkan pada Kamis (25/12024) lalu, namun hingga saat ini belum disidangkan karena majelis hakim masih menempuh proses diversi.

Baca juga: Ancaman ‘Pemangsa Anak’ dalam Ponpes di Banjarbaru, Santri 14 Tahun Diduga Alami Pelecehan Seksual

“Proses persidangan belum berjalan karena hakim melanjutkan dengan diversi, proses diversi sudah dimulai sejak 30 Januari 2024,” kata Humas PN Banjarmasin Febrian Ali, Selasa (6/2/2024) siang.

Musyawarah diversi pun digelar pada Selasa (6/2/2024) siang di PN Banjarmasin dengan hakim tunggal Arias Dedi SH. Diversi juga dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk keluarga dari pihak korban.

Ditemui terpisah, Kurniawan, kuasa hukum keluarga korban MRN mengatakan, meski perkaranya kembali dilakukan diversi, pihaknya tetap berharap pelaku tetap diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Penginapan Saudara Kerap Dilaporkan Beraktivitas Bebas, Ketua RT: Jika Buka Kembali Harus Persetujuan Warga

“Kami dari pihak korban menginginkan perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Kurniawan usai menghadiri diversi di PN Banjarmasin, Selasa (6/2/2024) siang.

Pihaknya, kata Kurniawan, tetap menghormati upaya hukum diversi dan akan kooperatif untuk menghadiri setiap panggilan proses mediasi di PN Banjarmasin.

“Diversi ini kan upaya hukum juga yang diatur dalam Undang-Undang, jadi kami sebagai pihak korban mengikuti hukum yang ada,” pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Banjar Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Komitmen Inovasi

Terpisah, orangtua korban, Faisal Akly yang hadir setelah diversi membeberkan, kondisi terakhir anaknya setelah penusukan di ruang kelas belum pulih sepenuhnya. Meski begitu, saat ini anaknya sudah dapat beraktivitas seperti biasa, seperti mengikuti kegiatan belajar maupun ekstrakurikuler di sekolah.

“Tapi belum boleh terlalu lelah, karena kondisi fiksinya belum 100 persen pulih,” kata Faisal.

ASN Pemko Banjarmasin ini pun menginginkan proses hukum pelaku penusukan anaknya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dan mengharapkan keadilan atas yang apa dilakukan oleh pelaku kepada anaknya.

Baca juga: KPU HSU Siap Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 10 Kecamatan

“Kita menginginkan ARR mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kelas X SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7/2023) pagi saat hendak upacara bendera.

Dimana ARR menikam MRN temannya sekelasnya menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka serius hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku dan korban saat itu sama-sama masih duduk di kelas X dan masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Lebihi Target Nasional, Wali Kota Banjarbaru Komitmen Terus Menekan Stunting

Kejadian itu terekam CCTV sekolah, pelaku yang mengenakan seragam sekolah tiba-tiba masuk ke ruang kelas menuju kursi paling belakang, kemudian menikam kawan sekelas menggunakan sajam yang dibawanya dari luar.

Hasil pemeriksaan korban mengalami empat luka tusuk, dua di bagian lengan kanan dan dua di bagian sisi kanan perut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->