Connect with us

HEADLINE

Sandera Korban 4 Jam Pakai Dua Senpi, Pria di Amuntai Akhirnya Ditembak Mati

Diterbitkan

pada

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH tunjukan pistol rakitan saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Senin (22/2/2021) siang. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dor!, tindakan tegas diberikan anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tembak mati seorang tersangka kasus pencabulan anak SA (45), warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Tiga butir timah panas bersarang di tubuh tersangka ketika menyandera korban M. Saat SA akan dibekuk, pria ini mengancam menembakan senjata api (senpi) ke arah petugas yang saat itu mencoba melakukan negosiasi.

Drama penyanderaan berujung aksi tembak menembak itu sempat berlangsung alot, hingga memakan waktu sekitar 4 jam lebih.

Penyanderaan sendiri terjadi pada Minggu (21/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, hingga Senin (22/2/2021) pukul 03.00 Wita di dalam rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara.

“Pelaku sempat diajak negosiasi sekitar 4 jam lebih, namun saat anggota Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan ke atas tiga kali, malah dibalas tembakan oleh pelaku (SA) satu kali,” terang Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Senin (22/2/2021) siang.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan kejadian tersebut bermula ketika anggota Sat Reskrim Polres HSU mendapatkan informasi tersangka SA DPO (Daftar Pencarian Orang) berada di rumah korban M.

Anggota Jatanras Sat Reskrim langsung mendatangi rumah korban M, dan melihat korban M sedang disandera SA dengan menggunakan 2 buah senjata api rakitan.

“Saat itu tersangka menyandera korban (M) dengan senjata jenis pistol yang dipegang di tangan kanan, sedangkan 1 buah senjata rakitan laras panjang di sandang di depan dada dengan menggunakan tali sandang,” beber Kapolres HSU.

Mengetahui tersangka SA bersenjata api sedang menyandera korban M, anggota Sat Reskrim mencoba melakukan negosiasi kepada SA. Di saat melakukan negosiasi anggota lain menghubungi KBO Reskrim untuk meminta bantuan untuk penangkapan SA. Lantaran SA dianggap membahayakan korban dan masyarakat sekitar.

Kemudian setelah sekitar 30 menit datang bantuan back up dari anggota Sat Intelkam, Sat Narkoba, anggota Polsek Amuntai Kota, dan anggota Polsek Amuntai Utara, mengepung seluruh jalan, antisipasi tersangka kabur.

Saat itu Tim Jatanras Sat Reskrim kembali melakukan negosiasi kepada SA, saat negosiasi tersebut SA ingin kabur dengan membawa korban. SA malah meminta disiapkan sebuah sepeda motor, ketika meminta sepeda motor Briptu Maulana Arifin mengatakan, “Jangan dibawa anak orang, mungkin saat itu tersangka SA merasa tersinggung,” jelas Kapolres
Begitu mendengar permintaan “Jangan dibawa anak orang” SA langsung menembakan senjata api jenis pistol ke arah Briptu Maulana.

Beruntung Briptu Maulana Arifin bisa menghindar sehingga tidak mengenainya.

Secara spontan Bripka Agus Lailianor yang tidak jauh dengan tersangka berjarak kurang lebih 5 meter langsung respon cepat menembakan senjata api ke arah tersangka SA.

Namun tersangka SA malah membalasnya juga demgan tembakan lagi ke arah Briptu Agus, sehingga sempat terjadi baku tembak.

Karena tersangka SA tetap melakukan perlawanan, akhirnya pria 45 tahun itu jatuh tersungkur setelah mendapat tiga kali tembakan di badannya. “Satu di kaki, di pinggang dan bagian dada,” sebut Kapolres HSU.

Kemudian SA langsung dibawa ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk dilakukan perawatan.

“Namun saat dibawa ke RS Pembalah Batung Amuntai tersangka SA meninggal dunia,” kata AKBP Afri Darmawan.

Dari tangan tersangka SA polisi akhirnya menyita barang bukti 1 pucuk pistol jenis walther ppk kal 22 yang bertuliskan huruf arab, warna silver dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan magazine yang terisi 7 butir peluru kal 9×19 mm.

Sepucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan ‘panji hitam halipah’ berwarna silver lengkap dengan magazine yg berisikan peluru 6 butir kal 9×19 mm dan 1 butir diluar magazine.

Satu kotak peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35 butir dan 65 butir peluru kal 9x19mm yang dimuat dalam tas selempang. “Total ada 114 butir peluru yang disita dari tersangka,” sebut Kapolres.

Tak hanya dua senpi rakitan beserta 114 peluru saja, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam jenis belati, jimat beserta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone milik tersangka.

Belakangan diketahui, SA sendiri pernah dilaporkan orangtua korban M, pada 2 Februari 2020 terkait kasus pencabulan anak atau membawa korban tanpa persetujuan orangtuanya. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->