Connect with us

Kanal

RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tarik Penggunaan Ranitidin

Diterbitkan

pada

Dirut RSUD Jarse Buntok Leonardus. Foto : digdo

BUNTOK, BPOM telah melarang penggunaan obat ranitidin sebagai penurun asam lambung, terkait hal tersebut Dinkes Kabupaten Barsel mengeluarkan surat edaran agar obat golongan antagonis H2 itu tidak lagi digunakan.

Dirut RSUD Jaraga Sasameh Buntok dr Leonardus mengatakan, berdasarkan surat edaran untuk penarikan atas penggunaan obat ranitidin yang terkontaminasi  N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pihaknya sudah menghentikan pemakaian obat tersebut.

“Jadi setelah adanya edaran dari Dinkes Barsel, kita sudah tidak menggunakan obat ranitidin lagi di RS Jarse Buntok,” kata Leonardus kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (19/10).

Ia juga mengatakan, untuk larangan penggunaan ranitidin juga sudah disosialisasikan kepada semua kalangan rumah sakit, baik itu dokter jaga atau dokter yang bertugas di RSUD Buntok.

“Jadi kita sudah sosialisasikan ke semua dokter, untuk tidak memberikan resep penggunaan ranitidin ini,” tegas pria yang akrap disapa Leo itu.

Untuk obat ranitidin ini pihaknya telah menarik peredarannya dari RS Jarsel dan bahkan sudah tidak melakukan pemesanan kepada distributor.

“Jadi kita telah menghentikan pemesanannya kepada pihak distributor dan untuk peredaran di RS juga sudah dihentikan peredarannya,” ujar Leo.

Ditambahkan olehnya sementara sambil menunggu surat edaran terkait penghentian pemakain jenis obat ranitidin ini pihaknya hanya menggunakan obat yang jenis yang sama namun tidak terkontaminasi NDMA.

“Jadi sementara kita memberikan obat dengan jenis yang sama kegunaannya namun tidak terkontaminasi oleh NDMA,” pungkas Leo.(digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->