Connect with us

HEADLINE

Reklame Bando Ditertibkan, Pengusaha Periklanan Protes ke Pemko Banjarmasin


Ketua APPSI Kalsel: Payung Hukumnya Pakai Permen PU dan UU Lalu Lintas atau Gunakan Perda dan Perwali


Diterbitkan

pada

Satpol PP Kota Banjarmasin mulai melakukan penertiban papan reklame jenis bando di sejumlah ruas jalan utama kota Banjarmasin, Senin (8/6/2020). foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin mulai melakukan penertiban papan reklame jenis bando di sejumlah ruas jalan utama kota Banjarmasin, Senin (8/6/2020). Tindakan ini sendiri diambil karena beberapa papan reklame bando dianggap melanggar aturan, membahayakan pengguna jalan dan izin pemasangan telah habis.

Atas dasar itulah Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memberikan instruksi agar segera memproses seluruh papan reklame bando di sepanjang jalan A Yani.

Sayangnya, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin mendapat protes dari Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan Winardi Sethiono.

“Kita disulitkan oleh aturan yang digunakan. Karena kita berpatokan pada Perda dan Perwali,” kata Winardi, Senin (8/6/2020).

Satpol PP Kota Banjarmasin mulai melakukan penertiban papan reklame jenis bando di sejumlah ruas jalan utama kota Banjarmasin, Senin (8/6/2020). foto: fikri

Masih lanjut Winardi, dasar penindakan bando reklame ini malah mengacu pada Permen PU dan UU Lalu Lintas. Harusnya, kedua payung hukum yang lebih tinggi dari Perda apalagi Perwali, harus diadopsi dulu kedua peraturan itu ke tingkat daerah.

Karena menurut Ketua APPSI Kalsel ini, sebagai pengusaha lokal, ia bersama rekan-rekannya tetap mengacu pada Perda yang berlaku di kota Banjarmasin. Di dalam perizinan bando reklame, dasar hukumnya tetap mengacu pada Perda maupun Perwali.

“Jadi tidak ada dasar hukumnya mengacu pada Permen PU lalu mengeluarkan izin, kan tidak ada. Berdasarkan UU Lalu Lintas memberikan izin, tidak ada. Tetapi mereka mengeluarkan izin berdasarkan Perda,” jelasnya.

Akibat penindakan ini, ia bersama teman-temannya diadukan wanprestasi oleh kliennya.

Pihaknya mengklaim tidak pernah mendapatkan surat peringatan apapun. Kalaupun ada, itu diterima oleh teman-temannya yang bahkan tidak menggunakan nomor surat.

“Ada yang menerima surat pertama, lalu surat kedua dan ketiganya menjadi satu. Ini menjadi sebuah pertanyaan, ada apa,” kata Winardi.

Ia mengaku tidak segan-segan menempuh jalur hukum. “Yang jelas kita akan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Papan reklame jenis bando di kota Banjarmasin yang dianggap melanggar aturan. foto: fikri

Sementara itu, Plt Satpol PP kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengatakan akan tetap menegakan Perda tersebut. Karena setahu dia, bando reklame ini sudah tidak berizin sejak 2018.

“Kami akan menegakan Perda ini, sebab membahayakan pengguna jalan,” kata Ichwan, saat memantau langsung giat di jalan A Yani.

Ichwan pun tak gentar dengan ancaman yang dilayangkan APPSI Kalsel. Ia mengaku apa yang dilakukannya sudah ada payung hukum.

“Silakan aja laporkan saya, ada dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan,” cetusnya.

Baca juga: Reklame Bando Bermasalah di Banjarmasin akan Dihancurkan Satpol PP

Terlebih pihaknya mendapat instruksi dari Wali Kota Banjarmasin, untuk menertibkan papan reklame itu.

“Untuk konstruksi kerangkanya kami beri waktu seminggu untuk melepasnya, tapi kalau tidak kita panggil ahlinya saja, tapi tidak jamin bentuknya seperti apa nantinya,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->