Connect with us

Kabupaten Banjar

Rekapitulasi Rampung Subuh, Ketua KPU Banjar: Tanpa Tanda Tangan 5 Saksi Parpol Tetap Sah

Diterbitkan

pada

PPK Paramasan menutup jalannya rapat pleno terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kabupaten Banjar, Rabu (6/3/2024) dini hari. Foto wanda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Paramasan menutup jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Banjar yang berlangsung selama tiga hari, sejak Minggu (3/3/2024) hingga Rabu (5/3/2024) tengah malam.

PPK terakhir di Kabupaten Banjar yang membacakan lampiran tipe D-1 hasil Pemilu, PPK Paramasan memiliki kendala yang mengakibatkan rapat terlaksana lewat dari pada pukul 23.59 Wita.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sempat mengskors lebih dari tiga kali pada proses penyampaian lampiran tipe D-1 hasil Pemilu oleh PPK Paramasan untuk memyempurnakan data.

Skorsing rapat pleno sempat dicabut sekitar pukul 23.49 Wita, usai PPK Paramasan menyempurnakan data yang bertanda merah saat ditampilkan di Sirekap.

Baca juga: Ikuti Silatnas Adkasi, Ini Kata Ketua DPRD Kapuas

Selanjutnya PPK Paramasan memberikan penjelasan kronologis alasan mengapa data tersebut tidak sempurna di hadapan para saksi partai politik dan Bawaslu Banjar.

Salah satu alasan ketidaksempurnaan atau perbedaan data D-1 hasil di Sirekap dan C-1 hasil yang dipegang oleh saksi, karena PPK Paramasan salah satu dari dua kecamatan di Kalsel yang tidak melakukan rekap menggunakan aplikasi Sirekap.

Melainkan mereka melakukan rekap hasil TPS di desa menggunakan cara manual dengan PDF berkunci yang diberikan oleh KPU RI.

Di sisi lain mereka masih mencoba melakukan input data ke Sirekap hingga hari ketiga usai pemungutan dan perhitungan suara karena terkendala jaringan.

Kemudian sekitar pukul 01.16 Wita dini hari, KPU Banjar kembali mencabut skors untuk PPK Paramasan memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan pengguna hak pilih presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Segera Eksekusi 9 Titik Peternakan Babi di Guntung Manggis

Di luar waktu skors itu PPK Paramasan masih membacakan lampiran tipe D-1 hasil Pemilu hingga berakhir di pukul 01.40 dini hari.

Kendati demikian, hingga hari ketiga Ketua KPU Banjar Muhammad Noor Aripin mengatakan, proses rekapitulasi berjalan masih dalam suasana demokratis.

Ketua KPU Banjar, Muhammad Noor Aripin. Foto wanda

“Seluruh PPK di 20 kecamatan menyampaikan dengan lancar sesuai prosedural, artinya tidak ada yang kita khawatirkan seperti anarkis karena masih dalam suasana demokratis,” ujar Ketua KPU Banjar Muhammad Noor Aripin usai rapat pleno.

Baca juga: Menengok Persiapan Haul ke-4 Guru Zuhdi di Dapur Umum

Dirinya menyadari akan keterlambatan waktu pihaknya dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten ini, sebab KPU ingin para PPK menyampaikan hasil dengan kongkrit dan jelas seadanya terjadi di lapangan.

“Kita menanyakan peristiwa kongkritnya agar kita semua tau apa kronologinya kejadian yang di sampaikan hingga di tingkat kabupaten ini,” jelas dia.

Dengan berakhirnya proses rekapitulasi tingkat kabupaten mulai dari penyampaian hingga tanggapan dari saksi parpol maupun Bawaslu, KPU pun melakukan penggandaan formulir hasil rekapitulasi kabupaten untuk kemudian dapat ditandatangani saksi parpol dalam berita acara hingga pukul 06.00 Wita.

Sedangkan untuk lima saksi parpol diketahui memilih untuk tidak menandatangani formulir dalam berita acara, dirinya mengaku tetap menghormati keputusan saksi parpol tersebut seseuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 6 Maret, Hari Konvensi CITES atau Perdagangan Spesies Langka

“Sebab tanda tangan itu hak mereka, formulir D-1 hasil yang tidak ada tanda tangan saksi itu tetap sah untuk dibawa ke pleno tingkat provinsi,” tutup dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->