Infografis Kanalkalimantan
6 Maret, Hari Konvensi CITES atau Perdagangan Spesies Langka
KANALKALIMANTAN.COM – Hari Konvensi CITES (perdagangan satwa liar) diperingati setiap tanggal 6 Maret. CITES adalah salah satu konvensi internasional yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup satwa dan tumbuh yang dilindungi di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hari Konvensi CITES mengingatkan kita untuk turut serta menjaga keberlanjutan hidup keanekaragaman hayati satwa dan tumbuhan di Indonesia serta tidak menyimpan atau memelihara flora dan fauna langka secara ilegal.
Sejarah Hari Konvensi CITES
CITES adalah singkatan dari Convention on Trade in Endagered Species atau dalam Bahasa Indonesia berarti Konvensi tentang Perdagangan Spesies Langka. Tujuan CITES adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati dengan diberlakukannya pelarangan perdagangan spesies tertentu secara internasional.
Menurut sejarah, CITES dibuat pada tahun 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara. Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.
Menurut buku Konsep-Konsep Ekologi dalam Pembangunan Berkelanjutan oleh Dr. Eka Apriyanti, M.Pd (ed) (2021: 97), inti dari CITES adalah sistem perdagangan berdasarkan kategori spesies yang dimuat dalam apendiks CITES. Penempatan sebuah spesies dalam lampiran tertentu akan menentukan ketat tidaknya kontrol atas perdagangan spesies tersebut serta spesimennya.
Berdasarkan buku Penegakan Hukum Lingkungan (Edisi Revisi) oleh Dr. Sukanda Husin, S.H., LL.M (2020: 70), pengelompokkan apendiks CITES, adalah sebagai berikut:
Baca juga: Diskominfosandi HSU Raih AMC 2024, Terbaik Kedua Konten Audio Visual
Appendix I
Appendix I memasukkan semua spesies yang terancam punah karena dampak perdagangan satwa dan tumbuhan internasional. kecuali dalam keadaan terbatas tertentu, CITES melarang perdagangan semua spesies yang tertera dalam Appendix I tersebut.
Atas dasar itu, perdagangan spesies satwa dan tumbuhan dianggap melawan hukum apabila negara pengekspor dan pengimpor tidak mengeluarkan izin ekspor dan impor terhadap spesies yang diperdagangkan.
Appendix II
Spesies yang masuk dalam Appendix II walaupun tidak terancam punah namun kemungkinan dapat terancam punah apabila tidak diatur secara tegas. Perdagangan spesies ini diperbolehkan selama tidak merusak keberlanjutan hidup spesies tersebut. Perdagangan spesies yang diatur dalam Appendix II dianggap ilegal apabila tidak ada izin ekspor dan impor.
Baca juga: Hari Terakhir Rapat Pleno KPU Banjar Berlangsung hingga Sebelas Malam Lebih
Appendix III
Appendix III memasukkan semua spesies yang diidentifikasi sebagai spesies yang tunduk pada pengaturan untuk mencegah atau membatasi eksploitasi spesies tersebut melalui suatu kerja sama internasional antara negara-negara anggota.
Makna Hari Konvensi CITES adalah untuk mempromosikan kepedulian dan kesadaran terhadap kelestarian satwa dan tumbuhan liar, terutama dari perdagangan liar. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Konvensi CITES. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE11 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap