Connect with us

Infografis Kanalkalimantan

6 Maret, Hari Konvensi CITES atau Perdagangan Spesies Langka

Diterbitkan

pada

Ilustrasi perlindungan satwa liar. Grafis: rideka/kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM – Hari Konvensi CITES (perdagangan satwa liar) diperingati setiap tanggal 6 Maret. CITES adalah salah satu konvensi internasional yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup satwa dan tumbuh yang dilindungi di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Hari Konvensi CITES mengingatkan kita untuk turut serta menjaga keberlanjutan hidup keanekaragaman hayati satwa dan tumbuhan di Indonesia serta tidak menyimpan atau memelihara flora dan fauna langka secara ilegal.

 

Sejarah Hari Konvensi CITES

Baca juga: Ada Penambahan 4.650 Suara ke Caleg DPR RI, Dugaan Penggelembungan Suara Lima PPK di Kabupaten Banjar

CITES adalah singkatan dari Convention on Trade in Endagered Species atau dalam Bahasa Indonesia berarti Konvensi tentang Perdagangan Spesies Langka. Tujuan CITES adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati dengan diberlakukannya pelarangan perdagangan spesies tertentu secara internasional.

Menurut sejarah, CITES dibuat pada tahun 1973 dan ditandatangani oleh 21 negara. Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.

Menurut buku Konsep-Konsep Ekologi dalam Pembangunan Berkelanjutan oleh Dr. Eka Apriyanti, M.Pd (ed) (2021: 97), inti dari CITES adalah sistem perdagangan berdasarkan kategori spesies yang dimuat dalam apendiks CITES. Penempatan sebuah spesies dalam lampiran tertentu akan menentukan ketat tidaknya kontrol atas perdagangan spesies tersebut serta spesimennya.

Berdasarkan buku Penegakan Hukum Lingkungan (Edisi Revisi) oleh Dr. Sukanda Husin, S.H., LL.M (2020: 70), pengelompokkan apendiks CITES, adalah sebagai berikut:

Baca juga: Diskominfosandi HSU Raih AMC 2024, Terbaik Kedua Konten Audio Visual

Appendix I

Appendix I memasukkan semua spesies yang terancam punah karena dampak perdagangan satwa dan tumbuhan internasional. kecuali dalam keadaan terbatas tertentu, CITES melarang perdagangan semua spesies yang tertera dalam Appendix I tersebut.

Atas dasar itu, perdagangan spesies satwa dan tumbuhan dianggap melawan hukum apabila negara pengekspor dan pengimpor tidak mengeluarkan izin ekspor dan impor terhadap spesies yang diperdagangkan.

Appendix II

Spesies yang masuk dalam Appendix II walaupun tidak terancam punah namun kemungkinan dapat terancam punah apabila tidak diatur secara tegas. Perdagangan spesies ini diperbolehkan selama tidak merusak keberlanjutan hidup spesies tersebut. Perdagangan spesies yang diatur dalam Appendix II dianggap ilegal apabila tidak ada izin ekspor dan impor.

Baca juga: Hari Terakhir Rapat Pleno KPU Banjar Berlangsung hingga Sebelas Malam Lebih

Appendix III

Appendix III memasukkan semua spesies yang diidentifikasi sebagai spesies yang tunduk pada pengaturan untuk mencegah atau membatasi eksploitasi spesies tersebut melalui suatu kerja sama internasional antara negara-negara anggota.

Makna Hari Konvensi CITES adalah untuk mempromosikan kepedulian dan kesadaran terhadap kelestarian satwa dan tumbuhan liar, terutama dari perdagangan liar. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari Konvensi CITES. (Kanalkalimantan.com/kk)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->