Connect with us

HEADLINE

Praktek Pungli terhadap Warga Binaan Masih Dominasi Kasus di Lapas

Diterbitkan

pada

Rakernis Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kasel. Foto : rico

BANJARMASIN, Sejumlah kasus masih masih mendominasi pelanggaran di sejumlah Lapas di Kalsel. Pada tahun 2018 ini, kasus yang paling banyak adalah maraknya penyelundupan dan penggunaan alat komunikasi secara ilegal oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), praktek pungli terhadap hak-hak WBP, pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Hal tersebut terungkap saat Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) yang digelar jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Selasa (24/7).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Kalsel menindaklanjuti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin oleh KPK, Sabtu (21/7) lalu.

Menyikapi kasus tersebut, Menteri Hukum dan HAM langsung mengeluarkan instruksi segera menghentikan praktek pungli dalam bentuk apapun. Termasuk membongkar/mencabut fasilitas WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menyalahgunakan izin pengeluaran WBP, intensifkan P2U dalam pemeriksaan lalu lintas badan dan barang sebagaimana SOP

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Ferdinand dalam sambutannya menyampaikan, kepada para Pimpinan  untuk turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang dilakukan WBP.

“Petugas dan jangan pernah ragu dan takut untuk menolak jika ada intervensi atau tekanan dalam pemberian fasilitas atau ijin keluar WBP yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya saat membuka Rakernis PAS Kalsel.

Disisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan Asep Syarifudin dalam arahannya mengingatkan kembali di tengah segala keterbatasan yang dimiliki– baik dari sarana prasarana dan anggaran, agar tetap semangat bekerja melaksanakan tugas dan fungsi.

“Selalu semangat untuk mewujudkan revolusi mental pemasyarakatan yang “Pasti Smart” dan memantapkan moto “Kami Kerja Nyata, PASTI Bersih Melayani”. Dan jangan gadaikan harkat dan martabat pemasyarakatan,” jelasnya.


Dalam laporannya Kabid Kam Keswat dan Basan Baran, Samsul Arifin menyampaikan maksud Rakernis PAS ini, untuk dapat melakukan langkah-langkah dalam penanganan isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di UPT masing-masing. Mengingat ada beberapa isu aktual gangguan kamtib yang terjadi sampai pertengahan tahun 2018, antara lain : maraknya penyelundupan dan penggunaan alat komunikasi secara ilegal oleh WBP, praktek pungli terhadap hak-hak WBP, pelayanan kesehatan terhadap WBP, dan sebagainya.

Adapun hasil Rakernis PAS di minta agar para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-KP.04.01 – 148 tanggal 22 Juli 2018 yang isinya antara lain, melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada setiap kamar/sel hunian dan lingkungan dalam di Lapas dan Rutan. Jika terdapat fasilitas yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, langsung dilakukan pembongkaran dan pembersihan fasilitas tersebut. Sehingga tidak ada diskrimikasi atau perbedaan perlakan serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman. (Selengkapnya lihat tabel, red).

Isi Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan

1. Melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada setiap kamar/sel hunian dan lingkungan dalam di Lapas dan Rutan. Jika terdapat fasilitas yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, langsung dilakukan pembongkaran dan pembersihan sehingga tidak ada diskrimikasi atau perbedaan perlakan serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib.
2. Melakukan pengecekan keberadaan narapidana dan tahanan yang memperoleh izin keluar (izin keluar untuk berobat, izin keluar alasan luar biasa, izin keluar untuk assimilasi dan izin keluar dalam rangka pembinaan) dan dilakukan pemeriksaan administrasi pemberian ijin keluar tersebut, untuk memastikan bahwa ijin keluar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan baik dilakukan secara sadar maupun atas perintah pihak manapun tanpa kecuali agar dilakukan pencatatan dan segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
4. Laksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi moralitas dan integritas, serta profesionalisme.

Selain itu pada hari sebelumnya, beberapa lapas di Kalimantan Selatan serentak melakukan pengecekan  dan penggeledahan pada setiap kamar/sel hunian dan lingkungan seperti di Lapas Kelas III Tanjung, Lapas Kelas II A Banjarmasin dan Lapas Kelas III Banjarbaru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Asep Syarifudin mengungkapkan  saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan sel/kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dan Lapas Kelas III Banjarbaru bahwa hal ini dilakukan sehingga tidak ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan antar WBP.

“Sebagaimana instruksi Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H Laoly untuk segera menghentikan praktek pungli dalam bentuk apapun, membongkar/mencabut fasilitas WBP yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menyalahgunakan ijin pengeluaran WBP, intensifkan P2U dalam pemeriksaan lalu lintas badan dan barang,” tandasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->