Connect with us

HEADLINE

Pemprov Buka 328 Formasi CPNS, Siapkan 1% Jatah untuk Disabilitas!

Diterbitkan

pada

Penerimaan CPNS Pemprov Kalsel menyiapkan 328 formasi Foto: rico

BANJARBARU, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 328 formasi dalam penerimaan CPNS 2018 di lingkungan Pemprov Kalsel. Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie didampingi Kepala BKD Provinsi Kalsel Perkasa Alam, Senin (10/9).

Formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 368 tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan  Pegawai ASN di Linkungan Pemerintahan Prov Kalsel. 328 formasi tersebut terbagi didalam formasi umum yaitu Tenaga Guru/Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

“Jadi di Tenaga Guru/Pendidikan ada sebanyak 212, Tenaga Kesehatan ada 50 dan Tenaga Teknis sebanyak 66,” jelas Haris Makkie.

Di sisi lain, dari hasil pertemuan para Kepala BKD dan PANRB terkait maraknya perbincangan syarat lulusan Perguruan Tinggi terakreditasi A, rupanya pada tahun ini syarat tersebut diambil alih oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Abdul Haris menjelaskan untuk Pemprov Kalsel sendiri masih tetap menggunakan persyaratan akreditasi tapi tidak mematok pada Agreditasi A.

“Untuk formasi umum kami tetap menggunakan Agreditasi tapi tidak mematok pada A saja, jadi baik itu B maupun C diperbolehkan. Namun untuk putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) tetap harus terakreditasi A,” jelasnya.

Selain menentukan aturan di atas, Pemprov Kalsel juga diminta menentukan kebutuhan formasi khusus untuk Cumlaude, Penyandang Disabilitas dan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus lolos seleksi CPNS. Hal ini dengan ketentuan merujuk pada Permenpan RB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria formasi Cumlaude maksimal 5% dan disabilitas 1% dari jumlah formasi.

Dalam hal tersebut, Pemprov Kalsel mengusulkan untuk formasi Cumlaude sebanyak 2% atau sebanyak 6 formasi dan disabilitas 1% sebanyak 3 formasi dari 328 formasi yang ada.

Terkhusus untuk eks tenaga Honorer Ketagori II hanya di tempatkan ditenaga Pendidik (guru) dan Tenaga Kesehatan saja. Tercatat jumlah eks tenaga honorer kategori II lingkup Provinsi Kalsel termasuk Eks tenaga Honorer Guru SMA/SMK/SMPLB/SDLB yang semula tercatat pada Kabupaten/kota yang pindah ke Provinsi Kalsel ada sebanyak 174 orang.  (Syarat Eks Tenaga Honorer Kategori II Lihat Tabel, Red).

Haris Makkie juga mengimbau untuk masyarakat jangan percaya dengan adanya infomasi bahwa ada pihak yang dapat menjemain kelulusan CPNS. Seperti diketahui bahwa aksi seperti ini terjadi, hampir setiap penerimaan CPNS dan selalu ada saja masyarakat jadi korban.  “Saya himbau untuk jangan mempercayai oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini penerimaan CPNS sudah akuntabel dan transparan. Hasil seleksi akan langsung terpampang.” pungkasnya.

Dipangkas

Kepala BKD Provinsi Kalsel, Perkasa Alam menerangkan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan sebanyak 874 formasi namun beberapa bulan kemudian saat Rapat Koordinasi bersama Kemenpan usulan tersebut harus direvisi agar disesuaikan dengan Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2018.

“Jadi pegawai kita yang pensiun pada tahun 2018 ada 447 maka jumlah itu yang diusulkan kembali ke Kemenpan. Namun ternyata jatah yang diberikan Kemenpan ke Provinsi Kalsel sebanyak 328 formasi,” ungkapnya

Perlu diingat bahwa formasi penerimaan CPNS ini hanya di Lingkungan Provinsi Kalsel,sedangkan  untuk formasi di Kabupaten/ Kota nantinya akan diumumkan masing-masing Pemko maupun Pemkab. Pengumuman tentang kepegawaian nantinya secara resmi akan diumumkan pada 19 September 2018 dikarena menunggu hasil verivikasi dari pemerintah pusat.

Perkasa Alam mengungkapkan  bahwa persyaratan akan dibuat sesederhana mungkin, namun meski begitu harus mendapat persetujuan dari Kemenpan saat veriviskasi nanti. “Kami akan berusaha persayaratan untuk calon pelamar dibuat sesederhana mungkin seperti KTP dan KK,”  jelasnya. (rico)

SYARAT EKS TENAGA HONORER KETEGORI II

 

1)      Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan tercatat masih aktif bekerja sampai sekarang.

 

2)      Bagi tenaga kerja pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.

 

3)      Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 november 2013.

 



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->