Connect with us

kriminal banjarbaru

Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Banjarbaru Ditahan, Polisi Ungkap Kronologi

Diterbitkan

pada

MRF (19) pelaku pencabulan santri di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai tersangka. Foto: humaspolresbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – MRF (19) pelaku pencabulan santri di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/2/2024).

Kabar itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.

Ia mengatakan pelaku MRF sudah ditahan di Rutan Polres Banjarbaru terhitung sejak hari Senin (19/2/2024) kemarin.

“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru,” ujar Kasi Humas AKP Syahruji kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Ada Penyambungan Pipa Besok, Kembali Pasokan Air Bersih di Banjarmasin Terganggu

AKP Syahruji menjelaskan saat ini proses penahanan MRF sudah dalam tahap pelengkapan berkas oleh penyidik untuk selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” sambung dia.

Petugas reskrim sebelumnya menyelidik pelaku MRF yang merupakan kakak kelas korban ET (14).

“Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 05.30 Wita, saat korban dan temannya selesai melaksanakan kegiatan salat subuh berjemah dan kemudian hendak beristirhat di kamar asrama,” jelasnya.

Baca juga: Pembacaan Memori PK Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Ditunda

Saat itu juga, dijelaskannya, ET dipanggil oleh pelaku. Namun, hanya ET yang mendatangi MRF sementara temannya yang lain lanjut menuju kamar asrama.

Setelah ET bersama MRF, kemudian diajak masuk ke salah satu kamar asrama yang saat itu dalam keadaan kosong, ET awalnya diminta untuk memijat punggung pelaku dan bagian Paha.

Lalu pelaku memegang tangan ET untuk dimasukkan ke dalam celana yang pelaku kenakan sehingga menyentuh alat kelamin.

“Pelaku sempat menghentikan perbuatannya karena mendengar ada suara santri lain yang sepertinya hendak masuk ke dalam kamar, sehingga pelaku menyuruh ET untuk segera pergi dan mengikutinya ke lantai dua,” sambung dia.

Baca juga: Caleg PKS di Banjarmasin Ditusuk, Disebut Ada Motif Politik

Saat berada di lantai 2 yang merupakan bangunan yang belum selesai pengerjaannya, ternyata korban kembali diminta untuk memegang alat kelamin dan pelaku semakin mendekatkan dirinya dengan korban.

Pelaku juga mencoba mencium korban namun korban menghindar hingga ciuman tersebut tidak terjadi dan membuat pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala.

“Korban yang semakin merasa tidak nyaman kemudian berusaha bergeser menghindari pelaku dan kemudian kabur ke kamar asramanya,” jelasnya.

Usai mengalami kejadian itu, siang harinya ET menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua dengan meminta izin meminjam HP salah satu guru di pondok. Hingga akhirnya pihak keluarga yang mendengar cerita itu kemudian melapor ke Polres Banjarbaru.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jamban Desa Astambul Kota Dituntut Berbeda

MRF yang kini sudah ditahan itu diberikan sangkaan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas maka pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->