Connect with us

HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jamban Desa Astambul Kota Dituntut Berbeda

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan bilik jamban pada Desa Astambul Kota di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/2/2024) siang. Foto; Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan 50 bilik jamban alias WC di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa Sapuani, Kepala Desa (Kades) Astambul Kota pada tahun 2021 dituntut pidana selama 2 tahun penjara.

Meski dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU), Sapuani tetap dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Sapuani dengan pidana 2 tahun penjara dan denda dan Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Banjar Annisa Ayu Mulia SH, Senin (19/2/2024) siang.

Baca juga: Nostalgia Kawasan Kota Lama “Bandarmasih Tempo Doeloe”, Ada Vespa Dibalut Busana Era 90-an

Mantan Kades Astambul Kota juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara setara dengan nominal yang telah dinikmatinya yaitu sebesar Rp155 juta.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Tak berbeda dari Sapuani, dalam tuntutan JPU terdakwa Bahrin Noor dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa yang tahun 2021 menjabat Kaur Keuangan Desa Astambul Kota hanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair penuntut umum pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tim Jibom Satbrimob Hancurkan Temuan Bahan Peledak di Guntung Payung

Tuntutan pidana kepada Bahrin Nor terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan Sapuani. Kaur Keuangan ini dituntut dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara dan dendaRp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal setara dengan yang dinikmatinya yaitu Rp14,9 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar kaka hartanyadi lelng atau diganti dengan 11 bulan kurungan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulpada sidang berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota memberikan waktu selama sepekan untuk penasehat hukum hukum menyusun nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin tanggal 26 Februari 2023 dengan agenda pembelaan,” tutup hakim ketua, Yusriansyah.

Baca juga: PPK Banjarbaru Utara Target Rabu Rampungkan Rekapitulasi Suara 190 TPS

Sebelumnya dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, kedua terdakwa disebut bersama-sama terlibat korupsi pada proyek pembangunan 50 bilik jamban di Desa Astambul Kota pada tahun 2021.

Awalnya terdakwa Sapuani disebut mengelola proyek anggaran kegiatan pembangunan 50 bilik WC secara bertahap. Belakangan hingga tahun anggaran 2021 berakhir 50 WC tersebut tidak seluruhnya terbangun.
Sapuani selaku Kades Astambul dikatakan juga memerintahkan terdakwa Bahrin Noor yang saat itu selaku Kaur Keuangan untuk membuat laporan realisasi 100% pelaksanaan pembangunan, padahal tidak sesuai kenyataan.

Baca juga: 640 Pelajar Ikuti Kejuaraan Daerah Tingkat Pelajar Kabupaten Banjar

Perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp170.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, kedua terdakwaSapuani dan Bahrin Noor masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->