Connect with us

HEADLINE

Pembacaan Memori PK Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Ditunda

Diterbitkan

pada

Mardani H Maming saat mengikuti sidang saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mardani Haji Maming (MHM) terpidana kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berencana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan PK MHM terlihat dari laman SIPP PN Banjarmasin dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin. Status perkara MHM masih penerimaan memori PK.

Memori PK Maming seyogyanya dibacakan pada Senin (19/2/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, namun belakangan sidang dilakukan penundaan.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jamban Desa Astambul Kota Dituntut Berbeda

Jaksa Penuntut umum KPK Greafik Loserte. Foto: rizki

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte mengatakan, pihaknya hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas penetapan jadwal sidang Ketua PN Banjarmasin untuk perkara PK terpidana Mardani H Maming. Dimana pihaknya berstatus selaku termohon dalam perkara tersebut.

Sidang sempat digelar sebelum diputuskan ditunda, dipimpin anggota majelis hakim Vidiawan Satriantpro. Terpidana Maming pun hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin dibawa dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Belakangan, penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim Suwandi sedang berhalangan hadir karena dalam waktu bersamaan mengikuti pelatihan hakim di luar daerah.

“Seyogyanya kita hari ini mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan,” kata Greafik ditemui di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (19/2/2024) siang.

Baca juga: Nostalgia Kawasan Kota Lama “Bandarmasih Tempo Doeloe”, Ada Vespa Dibalut Busana Era 90-an

Jaksa KPK ini pun mengaku belum mengetahui sama sekali apa isi memori PK yang akan diajukan tim penasehat hukum terpidana MHM.

Pihaknya memilih untuk mendengarkan memori PK terlebih dahulu sebelum menyiapkan tanggapan.

“Apakah terpidana akan mengajukan bukti-bukti baru, tinggal tunggu nanti sama-sama kita lihat,” tukasnya.

Sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming terbukti divonis bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga: Serpihan Kisah Penerima Manfaat Si Raja KPR

Tanggal 10 November 2022 di pengadilan tingkat pertama itu, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Bupati Tanbu itu terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Baca juga: Nostalgia Kawasan Kota Lama “Bandarmasih Tempo Doeloe”, Ada Vespa Dibalut Busana Era 90-an

Masih tak terima, Mardani mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, ketua majelis hakim Suhadi serta dua hakim anggota MA menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Ia tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Penahanan Mardani yang sebelumnya di Rutan KPK telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->