Connect with us

Kriminal

Pekerja Tambang di Tanbu Dibekuk Polisi Sedot Sabu

Diterbitkan

pada

Barang bukti narkoba yang digunakan tersangka AP. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukumnya.

Pekerja tambang PT WSM berinisial AP (29), diamankan Polsek Kusan Hilir karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis di lokasi tambang PT PPA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari pihak perusahaan, di perusahaan tersebut diduga ada karyawan yang mengunakan narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya atas laporan tersebut, petugas melakukan sidak napza terhadap karyawan, dan kemudian mengamankan seorang atas nama AP (29) yang tertangkap tangan menggunakan narkoba,” jelasnya.

 

Baca juga : BREAKING NEWS. Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Rumah di Cempaka

Pada Rabu 21 September 2022 sekitar jam 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah kaca pipet dan bong (alat hisap sabu), 1 buah botol bong , 4 kantong klip plastik sisa butiran narkoba, 1 buah pemantik api, 1 buah Hp merk OPPO A15, yang disimpan pelaku di dalam tas selempang .

AP dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikonfirmasi lebih lanjut pada Selasa (27/9/2022) siang, Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa menegaskan, pelaku atau tersangka AP adalah seorang karyawan PT WSM -bukan karyawan PT PPA, seperti yang ditulis sebelumnya. “Bukan karyawan, tapi yang bersangkutan sub kon PT PPA yang tugasnya bagian armada yang kerjanya di PT WSM,” jelas AKP H I Made Rasa kepada Kanalkalimantan.com. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->