Connect with us

HEADLINE

MULAI BESOK. Bandara Internasional Syamsudin Noor Berlakukan Syarat Wajib Vaksin dan PCR

Diterbitkan

pada

Bandara syamsudin noor Kalsel Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aturan baru akan berlaku bagi calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, mulai Senin (5/7/2021). Yakni setiap calon penumpang dari atau menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan dokumen telah divaksin Covid-19 serta hasil negatif tes PCR.

Ketentuan tersebut menindaklanjuti dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerapan aturan baru tersebut disampaikan Stake Holder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor. Ia mengatakan, langkah itu bagian dari tindaklanjut pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Aturan mulai dilaksanakan Senin (5/7/2021) karena perlu persiapan-persiapan matang dalam penerapannya agar semua berjalan lancar,” terangnya.

 

 

Baca juga: Perkelahian di Sungai Tabuk, Tak Terima Ditegur Berujung Pengroyokan Junaidi

Sebagaimana tertuang pada poin 3 SE Kemenhub No 43 tahun 2021, dicantumkan bahwa untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Terkait kebijakan baru tersebut, Rahmad, calon penumpang yang ditemui di Bandara mengatakan sepakat karena demi kepentingan penumpang sendiri.

“Kalau saya pribadi mendukung. Di samping karena kami sudah melakukan vaksin, sehingga tidak masalah. Namun tentu penerapannya harus disertai dengan persiapan dari pihak pelaksana seperti bandara dan instansi terkait. Sebab ini sering tidak sinkron,” katanya.

Rahmad berharap, kebijakan itu lebih disosialisasi agar calon penumpang bisa menyiapkan persyaratan sebelum terbang. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->