Connect with us

HEADLINE

Menunggu Mimpi Hutan Adat Kalsel Akan Menjadi Nyata!

Diterbitkan

pada

Pertemuan Dishut Kalsel dengan AMAN membahas hutan adat di Kalsel Foto: Rico

BANJARBARU, Pemerintah melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel akhirnya mulai membuka pintu terkait keberadaan hutan adat di Banua. Hal ini dibuktikan lewat agenda pembahasan pembentukan hutan adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jumat (28/12) sore.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel DR Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP mengatakan, pengelolaan hutan adat tidak akan lengkap apabila Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak diperhatikan. Ia juga mengakui di Kalimantan sendiri yang konotasinya adalah masyarakat adat dayak hingga saat ini belum mendapat ruang untuk pengelolaan hutan adat.

“Kami mohon maaf jika terlambat bergerak, namun saya rasa tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri. Kita akui keberadaan mereka yang selama ini ditutupi peta di atas kertas,” ungkapnya.

Harus diketahui,  pengakuan keberadaan MHA adalah subyek yang jika sudah dipastikan keberadaanya, akan berlanjut kepada obyek berupa pengakuan hak yaitu Hutan Adat. Untuk bisa diakui, suatu MHA beserta hutan adat yang dikelola memerlukan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) atau Produk Hukum Daerah.

Perda/Produk Hukum Daerah nantinya memproses identifikasi untuk memastikan kebenaran atau eksistensi suatu MHA di daerahnya. Termasuk hak-hak dan keberadaan MHA secara administratif. Selain itu Perda maupun poduk hukum daerah akan memberikan kepastian suatu MHA dan menghindarkan adanya MHA bentukan yang tidak jelas eksistensinya.

“Sehingga logika umumnya adalah, tidak mungkin negara mengakui suatu MHA dan hutan adatnya apabila pemerintah daerahnya tidak mengetahui eksistensi suatu MHA. Oleh karena itulah pertemuaan rapat kali ini menghadirkan semua tokoh dan stake holder yang kaitannya dengan kemungkinan adanya keberadaan MHA di kalimantan Selatan,” jelas Hanif.

Sementara Ketua BPH AMAN Kalsel Palmijaya SH mengatakan, sampai saat ini belum ada satupun hutan adat yang diakui di Provinsi Kalsel. Meskipun di Kotabaru sudah memiliki Perda, namun hingga kini belum terlaksana dengan baik.

“Hutan adat belum dapat satupun SK dari pemerintah Provinsi, Kabupaten apalagi Pusat. Dengan hasil rapat ini diharapkan ada tindak lanjut serius. Kami masyarakat adat akan siap besinergi dengan pemerintah untuk memperjelas apa yang menjadi hak masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hanif mengatakan sebagai langkah awal yang akan dilakukan setelah rapat koordinasi kali ini, pada Januari nanti pihaknya bersama Dinas Lingkugan Hidup akan turun ke lapangan untuk meninjau lokasi yang memang ada potensi MHA dan Hutan Adatnya.

“Jika memang sudah kami pastikan ada potensinya, maka akan diusulkan ke Pemprov Kalsel untuk membentuk Gugus Tugas yang nantinya  akan menangani, menginisiasi dam mengstimulir pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” kata Hanif.

Setelah itu, Dishut akan mengstimulir Kabupaten untuk segera menggerakan diri agar memperhatikan MHA di wilayahnya. Jika sudah, tahapan selanjutnya akan mengundang stakeholder untuk membicarakan hukum adat dan jika positif akan dibentuk tim tugas untuk meneliti semua.

Diakui Hanif, pengakuan MHA  ini menjadi sangat penting. Bahkan ada beberapa daerah yang sudah mengajukan hal ini sejak lama, namun proses Perda/Produk Hukum Daerah terlalu melalui banyak proses. Meski begitu ia memastikan pihaknya mendukung penuh keberadan pemberdayaan MHA dan pengelolaan Hutan Adat tersebut.

“Intinya kami mendukung penuh, selama Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat secara fiktual ada dan hutan adatnya secara faktual ada sesuai dengan kriteria. Tapi jika diada-adakan nanti tim yang akan memverivikasi dan menyaring dari berbagai macam komponen,” bebernya.

Saat ini, sejumlah tantangan masih membentang dalam penetapan hutan adat. Di antaranya menyangkut kurangnya informasi Perda tentang MHA. Ataupun, bahwa Perda/SK Kepala Daerah tentang pengakuan terhadap MHA seringkali merupakan produk lama. Sehingga tidak diketahui apakah produk hukum dimaksud masih berlaku atau telah dianulir

Selain itu, juga kendala atas basis peta wilayah adat dan hutan adat yang belum jelas. Apalagi saat ini hutan adat adalah bagian dari wilayah adat yang seringkali tidak jelas lokasinya, sehingga menyulitkan proses verivikasi awal. Pun peta wilayah Adat/Hutan Adat yang ada seringkali tidak sesuai dengan kaidah perpetaan sehingga harus dilakukan proses Geoprocessing/Rektifikasi yang memakan waktu lama.

Disisi lain, kekhawatirkan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), akan adanya terbentur dengan kepentingan pengusaha. Hanif mengatakan pihaknya akan melakukan revisi, termasuk mengurangi areal kerja kawasan hutan.

“Kita harus Fair. Jika kriteria hutan adat memenuhi syarat kita keluarkan dari hutan konsesi dan bahkan keluar dari dari hutan negara yang mana itu menjadi hutan hak dan diperbolehkan mengelola sendiri,” lanjutnya

Hal ini pun mendapat apresiasi dari AMAN yang menyambut penuh langkah-langkah yang dilakukan Dishut nantinya. Diungkapkan Palmijaya, hutan adat adalah sumber kehidupan yang sudah turun temurun sudah diwariskan dan dijaga.

“Bagi kami pemerintah baik itu legislatif ataupun eksekutif harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang jelas melalui Perda atau Produk Hukum Daerah. Ini yang kami tunggu-tunggu , pemerintah akhirnya mulai mengawali yang mana sejarahnya hutan adat akan diakui.”

Terkait Pegunungan Meratus yang rencananya akan dikelola menjadi Geo Park Nasional, Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan tegas tetap memilih untuk dikelola menjadi Hutan Adat. “Kami kurang sependapat dengan Geo Park, karena adanya unsur perampasan dari masyarakat adat sebab Taman Nasional dan konsepnya menjadi Hutan Negara,” pungkasnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->