HEADLINE
Mengurai ‘Kacau Balau’ Kabel dan Tiang di Banjarbaru yang Bisa Bikin Celaka
Pemko Banjarbaru Ditawari Pembangunan SJUT dari Swasta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pertumbuhan penduduk dan perekonomian berkelindan dengan kebutuhan konsumsi listrik dan telekomunikasi suatu wilayah. Pengunaan telekomunikasi dan internet kabel membuat perusahaan penyedia jaringan (provider) terus memperluas jaringan, melalui penambahan infrastruktur berupa tiang dan kabel transmisi maupun kabel fiber optik.
Tak dapat dibayangkan bila satu provider memasang satu tiang, maka bila lebih dari satu provider yang memasang, ruang milik jalan dipenuhi dengan tumpukan tiang dan juntaian kabel.
Namun, pemasangan kabel dan tiang provider internet tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena semrawut dan tidak tertata dengan baik.
Baca juga: Sidang Korupsi Bendungan Tapin, Dua Saksi Akui Ada Pemotongan Uang Ganti Rugi Lahan
Kondisi kabel dan tiang semrawut selain merusak Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, juga membahayakan pengguna jalan atau masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut.
Kerap kali ditemukan kabel yang kendur dan menjuntai ke bawah ataupun pekerjaan galian buka tutup lubang untuk pemasangan kabel fiber optik, sangat mengganggu akses lalu lintas bagi kendaraan dan pejalan kaki.
Seturut data Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru pada tahun 2022 saja, di Banjarbaru ternyata sudah dijejali sebanyak 3.952 tiang yang terpasang.
Baca juga: Dua Bulan Kwarcab Tanbu Siapkan 32 Peserta Ikuti KBN Nasional 2023
Bahkan, disebutkan pada tahun 2022 lalu, sebanyak 2.305 tiang di antaranya belum terdapat rekomendasi penempatan.
Sejatinya, Kota Banjarbaru sendiri mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Namun, hingga saat ini pelaksanaannya belum berjalan maksimal.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ditawari PT Media Value Telecom terkait pembahasan perencanaan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), di Balai Kota Banjarbaru, Senin (10/7/2023).
Pertemuan ini merupakan penawaran kerjasama untuk pemasangan atau pembangunan SJUT di Ibu Kota Kalsel. SJUT ini sejatinya merupakan salah satu arah menuju Kota Cerdas (Smart City) dengan tata kota yang didasarkan system teknologi dan transportasi yang melayani pergerakan commuting dan aliran informasi.
Baca juga: 1.181 Pramuka Penggalang Se-Indonesia Mulai Jalani Kemah Bela Negara Nasional 2023 di Kalsel
Menurut pihak PT Media Value Telecom, apabila pembangunan proyek SJUT ini ada di Banjarbaru keuntungannya adalah merapikan sekaligus menata ulang infrastruktur jaringan utilitas di Banjarbaru.
SJUT ini merupakan pemasangan instalasi jaringan fiber optic provider, saluran PLN dan PDAM melalui bawah tanah, jadi tidak ada lagi kabel-kabel semerawut yang tergelantungan di udara.
Menanggapi penawaran SJUT itu, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengatakan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengkaji lebih mendalam terkait penawaran SJUT tersebut. Sebab, SJUT ini dilihat sangat dibutuhkan untuk penataan Jaringan Utilitas di Kota Banjarbaru.
Baca juga: Demi Keselamatan, Operasi Patuh Mahakam Polres Berau Tilang Penggunaan Handphone saat Berkendaraan
“Kalau memang bisa menguntungkan kedua belah pihak kenapa tidak. Bisa menjadi kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan PT Media Value Telecom dalam penataan jaringan utilitas di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Wakil Wali Kota langsung menginstruksikan kepada Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Kominfo untuk bisa saling berkomunikasi terkait penawaran SJUT tersebut.
“Silahkan saja dipelajari lebih detail terkait SJUT ini. Semoga bisa terjalin kerjasama yang saling menguntungkan guna kemajuan pembangunan infrastruktur jaringan utilitas di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Kabel Semrawut di Jalan Tanggung Jawab Siapa?
Dikutip dari Hukumonline.com, berkaitan dengan masalah kabel yang tidak rapi atau semrawut sehingga mengganggu fungsi jalan, berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006 yaitu:
Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.
Berarti jika terjadi gangguan dan hambatan akibat kabel semrawut terhadap fungsi ruang milik jalan, maka pemerintah atau pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan seperti memperbaiki atau merapikan kabel tersebut agar tidak mengganggu.
Masih dari laman Hukumonline.com, bagaimana jika dirugikan oleh kabel semrawut? jika ada yang dirugikan pastinya ada yang meminta ganti rugi atas kerugian tersebut.
Baca juga: 70 Peserta Ikuti Seleksi Nanang Galuh HSU 2023
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harusnya mengambil tindakan dengan membereskan kabel semrawut pada ruang milik jalan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, maka dengan ini berarti pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 2 jenis PMH yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter : bie
Editor : kk
-
Bisnis3 hari yang lalu
Minta Masukan, Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor ke YLKI Kalsel
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
PLN Electric Run 2024 Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dipagar Seng, Proyek Samsat Terpadu Rp22 Miliar OTT KPK di Kalsel
-
Pemilu 20241 hari yang lalu
Ini Jadwal Dua Debat Pilgub Kalsel 2024, Adu Visi Misi Muhidin-Hasnur vs Acil Odah-Rozanie
-
kampus3 hari yang lalu
Mahasiswa KKN UIN Antasari Fasilitasi Aspirasi Petani Desa Tembok Bahalang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan