PTAM INTAN BANJAR
Kembali Digugat Soal Lahan, Kuasa Hukum PTAM Intan Banjar: Tegas Hormati Proses Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menghadapi gugatan atas sengketa kepemilikan lahan yang berada di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Gugatan atas sengketa lahan kepada ke PTAM Intan Banjar kali ini dilakukan oleh salah satu pihak tergugat dan perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
PTAM Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, terkait perkara kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Melalui kuasa hukum PTAM Intan Banjar, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, menyatakan bahwa pihak PTAM Intan Banjar menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Tangis Syarifah Hayana Pecah, PN Banjarbaru Putus Bebas Tidak Jalani Pidana Penjara
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PTAM Intan Banjar menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan profesional dan transparan.
“Dan tentunya kami juga akan menjawab dari gugatan yang bersangkutan dengan bukti-bukti yang kami miliki dan kami akan mengikuti proses ini secara tuntas sampai selesai putusan itu,” ujar Ahmad Mujahid Zarkasi saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025) siang.
Ahmad Mujahid Zarkasi menjelaskan, perkara gugatan tersebut sejatinya bukanlah hal baru, melainkan telah melalui berbagai proses hukum sejak beberapa tahun terakhir.
“Bukan hal baru sudah kesekian kalinya, bahkan ini proses sudah melalui proses pelaporan pidana, dan hari ini kami kembali digugat perdata,” tambah dia.
Baca juga: Pintu Gerbang Udara Kalsel Kembali Sandang Status Bandara Internasional
Berikut dijelaskannya kronologis rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh:
1. Februari 2022, laporan pertama disampaikan oleh pelapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Setelah ditelaah, laporan tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan cukup bukti hukum.
2. Agustus 2022, dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Kegiatan ini disaksikan oleh Kejaksaan, perwakilan PTAM Intan Banjar, dan pelapor. Hasilnya menyatakan tidak terdapat tumpang tindih lahan berdasarkan surat ukur dan peta bidang.
3. Januari 2023, gugatan perdata terhadap PTAM Intan Banjar diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura, namun dicabut sendiri oleh penggugat sebelum memasuki tahap pembuktian.
4. Mei 2023, gugatan kembali dilayangkan oleh pihak yang sama terhadap Kelurahan dan Kecamatan Gambut. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
5. Oktober 2023, laporan lanjutan kembali diajukan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik memutuskan menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
6. Mei 2025, gugatan terbaru kembali dilayangkan, kali ini dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu pihak tergugat. Saat ini, perkara sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.
Baca juga: Pemilik Mama Khas Banjar Divonis Lepas dari Segala Tuntutan
Ahmad Mujahid Zarkasi menyampaikan bahwa sejak awal, PTAM Intan Banjar telah bertindak berdasarkan prinsip legalitas, serta menghormati hak-hak hukum semua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, kami menyampaikan tuduhan yang dilayangkan oleh Leonardo Agustinus Sinaga kepada PTAM Intan Banjar adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami menduga ada motif lain di balik tindakan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegas dia.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan meragukan legal standing atau dasar kepemilikan lahan yang selama ini diklaim oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga.
Oleh sebab itu, PTAM Intan Banjar sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap Leonardo maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum gugatan yang telah diajukan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga di PN Martapura, dan kami akan mengikuti seluruh proses persidangan tersebut hingga putusan akhir,” lanjutnya.
Kendati demikian ia mengatakan layangan gugatan tersebut adalah hak setiap warga negara. Dirinya tetap mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin mencari keadilan namun yang terpenting harus sesuai dengan koridor hukum. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluTolak Pilkada Tidak Langsung, Ketua DPRD Kalsel Sependapat Tuntutan Mahasiswa
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKecelakaan Maut di Turunan Jembatan Kembar Banjarmasin
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluGOW Balangan Bantu Korban Kebakaran Galumbang
-
HEADLINE2 hari yang laluTagih Janji Ketua DPRD Kalsel Pembatalan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE2 hari yang laluBanjir dan Darurat Ekologis Kalsel, Mahasiswa Banua Anam Tagih Solusi Konkret
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluKONI Balangan Buka Penjaringan Calon Ketua Umum 2026-2030



