Connect with us

HEADLINE

Tangis Syarifah Hayana Pecah, PN Banjarbaru Putus Bebas Tidak Jalani Pidana Penjara

Diterbitkan

pada

Dukungan rekan dan kerabat  Syarifah Hayana dalam ruang persidangan. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mengakhiri kasus di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Syarifah Hayana -Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan- dinyatakan bebas pidana penjara.

Setelah menjalani serangkaian persidangan atas tuduhan ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 19 April lalu, Selasa (17/6/2025) siang, majelis hakim memutus Syarifah Hayana bebas.

Dalam putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim, Rakhmad Dwinanto menyatakan bahwa terdakwa Syarifah Hayana memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan melakukan kegiatan lain selain berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

“Kedua menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dengan denda sejumlah Rp36 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Banjarbaru, Rakhmad Dwinanto di depan meja persidangan, Selasa (17/6/2025) siang.

Baca juga: Pemilik Mama Khas Banjar Divonis Lepas dari Segala Tuntutan

Syarifah Hayana bersama tim kuasa hukum saat sidang putusan kasus tuduhan ketidaknetralan pemantau dalam PSU Banjarbaru di PN Banjarbaru, Selasa (17/6/2025). Foto: wanda

Namun, pada bait ketiga putusan tersebut, hakim kembali menetapkan bahwa khusus pada pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

“Ketiga menetapkan khusus pada pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun terakhir,” sambung dia.

Mendengar putusan tersebut di ruang sidang, isak tangis langsung pecah dari Syarifah Hayana yang dikelilingi oleh keluarga dan kerabat dekatnya.

Satu per satu rekannya memberikan pelukan bahagia atas dibebaskannya Syarifah Hayana. Begitu pun dengan Syarifah saat diwawancarai mengaku bersyukur dan bahagia.

Baca juga: Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup Prajurit TNI AL Jumran

“Bersyukur karena memang saya sudah mengerjakan apa yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai pemantau pemilihan,” ujar Syarifah Hayana singkat.

Sementara itu tim kuasa hukum, Dr Muhammad Pazri, mengungkapkan pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Pihaknya akan kembali mempelajari hasil putusan hakim tersebut sekaligus pertimbangan selama tiga hari ke depan.

“Yang jelas kami melihat dari pertimbangan hakim tadi ada beberapa poin yang menjadi catatan kami, karena dari pembelaan kami hanya sebagian yang diakomodir,” ujar kuasa hukum Dr Muhammad Pazri.

Baca juga: Pintu Gerbang Udara Kalsel Kembali Sandang Status Bandara Internasional

Di antaranya disebutkannya berkaitan dengan bukan dari terdakwa sendiri langsung yang meminta adanya rilis perhitungan suara PSU Pilwali Banjarbaru.

“Kedua kenapa putusannya percobaannya ada pertimbangan lain, tapi secara keseluruhan kami belum melihat adanya teks itu, kami pelajari pertinbangan secara umum nantinya setelah kami mendapatkan putusan,” sambungnya.

Menurut Pazri sama seperti yang disampaikan terdakwa bahwa aktivitas yang dilakukan adalah merupakan kegiatan pemantauan, sehingga seharusnya tidak bisa dijatuhkan pidana, baik pidana kurungan ataupun percobaan.

Namun, pihak kuasa hukum mengaku tetap menghormati putusan hakim untuk menjadi pertimbangan dan juga melihat situasi kondisi Jaksa Penuntut Umum apakah juga akan mengajukan banding atau tidak. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca