Connect with us

HEADLINE

Pemilik Mama Khas Banjar Divonis Lepas dari Segala Tuntutan

Diterbitkan

pada

Firly Norachim (31) pemilik toko Mama Khas Banjar dalam sidang vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (16/6/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Firly Norachim (31), pemilik toko Mama Khas Banjar lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtvervolging dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (16/6/2025) siang.

Dalam persidangan terakhir dengan agenda putusan hakim, hakim memutus seperti apa yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum. Dimana adanya perbuatan yang didakwakan terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama, namun perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.

Majelis hakim turut pertimbangan hal seperti terdakwa kurang memahami arti pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Serta terdakwa diharapkan dapat memperbaiki usahanya kembali untuk memajukan UMKM.

Kemudian masih dalam putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup Prajurit TNI AL Jumran

Kuasa hukum Faisol Abrori (kanan) saat diwawancarai usai persidangan. Foto: wanda

Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abrori yang menyatakan bahwa putusan hakim tersebut di atas adalah sama seperti apa yang diinginkan pihaknya.

“Dengan pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa pantas untuk saudara Firly lepas dari segala tuntutan, itu sudah seperti apa yang kami inginkan. Jadi kami menerima putusan hari ini,” ujar Faisol Abrori saat diwawancarai usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

Sehingga dalam persidangan terakhir ini pula terdakwa beserta tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Faisol pun membenarkan dalam pertimbangan penuntut umum sebelumnya disebutkan bahwa perbuatan Firly memang ada, tapi tidak pas untuk dijadikan putusan pidana.

Baca juga: Divonis Seumur Hidup Dipecat dari Kemiliteran, Prajurit AL Jumran Pikir-pikir

“Tetapi kemudian majelis hakim melihat pertimbangannya dengan apa yang disampaikan itu lebih kepada ontslag yang lebih pas, karena ditemukan adanya pelanggaran tetapi tidak termasuk pidana,” jelasnya.

Pada prinsipnya kata kuasa hukum Fily, dalam tuntutan menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar, namun bukan perbuatan pidana sehingga lepas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu Firly Norachim mengaku bersyukur dan bahagia atas terkabulkannya putusan majelis hakim yang melepaskan dirinya dari segala hukuman pidana.

Atas serangkaian sidang yang telah dilaluinya, diakui Firly menjadi pembelajaran bagi dirinya menjadi lebih baik dan akan berbenah dalam hal menjalankan usahanya.

Baca juga: Jelang Vonis Jumran, Keluarga Juwita Bentang Spanduk “Harga Mati Hukum Mati”

“Untuk selanjutnya saya bisa lebih baik lagi, akan berbenah lagi, belajar lagi untuk memahami sistem legalitas. agar saya bisa menjalankan usaha sesuai hukum,” ungkap Firly.

Saat ditanya terkait persiapan re-opening toko Mama Khas Banjar, Firly selaku owner mengaku tengah menyiapkan beberapa perizinan untuk membuka kembali usahanya.

“Insyaallah dalam bulan ini, terkait kedatangan Menteri masih belum, tapi saya memastikan toko ini akan buka, izin berusaha masih berproses,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca