Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Kasus Plasma Kelapa Sawit di Kejari Batola Naik Penyelidikan, Diduga Libatkan Pejabat

Diterbitkan

pada

Tuntutan petani plasma kelapa sawit di Batola masuk tahap penyidikan, diduga melibatkan pejabat pemerintahan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Naik ke tahap penyidikan, kasus polemik kelapa sawit plasma yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola berlanjut.

Lantaran didapati dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, kasus ini berlanjut ke tahap penyelidikan bidang Pidana Khusus Kejari Batola.

“Pada hari ini kami sudah melakukan expose, untuk kasus plasma sawit ini tim berpendapat perkara dapat dinaikan ke penyelidikan Pidsus untuk lebih dalam,” kata Hamidun Noor, Kasi Intel Kejari Batola.

Dikatakan Hamidun saat melakukan penyelidikan tim Intel telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Kedepan dalam penyelidikan di Pidsus dirinya mengharapkan masyarakat bersabar menunggu berjalannya proses hukum yang telah kejaksaan laksanakan.

 

Kasi Intel Kejari Batola M. Hamidun Noor, SH. Foto: rdy

Baca juga : Pertajam Perencanaan dan Penganggaran, Anggota DPRD Kapuas Ikuti Bimtek

“Tidak kalah penting juga pihak-pihak yang kemarin diminta klarifikasi intelijen tidak berhadir untuk lebih kooperatif di dalam penyelidikan pidsus nantinya,” pintanya.

Ditanya berapa lama penyelidikan lebih dalam di pidsus akan dilaksanakan, dan apakah ada keterlibatan pejabat tinggi di Batola, Hamidun mengakui penyelidikan memerlukan waktu 30 hari kerja dan bisa diperpanjang selama 30 hari berikutnya, sementara keterlibatan pejabat tinggi sudah ada yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Beberapa memang ada yang kami panggil (pejabat, red), namun memang ada yang masih belum hadir hingga kemarin, termasuk juga orang di pemerintah daerah,” tutupnya.

Sebelumnya kasus penyelesaian plasma kelapa sawit yang melibatkan KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa di Kejari Batola tahap penyelidikan hingga 27 Juli kalu, kemudian diperpanjang hingga 21 Oktober kemarin.

 

Baca juga : Event 1St SKFRC, 9 Tim Emergency Response Adu Skil di Basarnas Banjarmasin

Sebelumnya, ketiga pihak baik petani plasma, KUD Jaya Utama dan PT ABS telah dua kali melakukan mediasi duduk bersama, namun belum mendapatkan titik terang.

Para petani menuntut tiga permintaan, yakni lahan dan sertifikat dikembalikan serta dirawat sendiri.

Hal ini berkenaan karena petani dari empat kecamatan tersebut sudah tidak percaya dengan KUD Jaya Utama dalam pengelolaan lahan sawit mereka selama kurang lebih 11 tahun terakhir.(kanalkalimantan.com/rdy)

 

Reporter : rdy
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->